YOGYAKARTA – Guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP)
Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman di Kota Yogyakarta tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial yang vital bagi warga. Untuk menjaga kelestarian dan
Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) mempunyai fungsi sebagai pengembangan lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup seperti menjaga kualitas udara bersih dengan penghijauan dan penanaman pohon,
Taman Segoro Amarto diresmikan secara resmi oleh Wali Kota Yogyakarta, Drs. Hasto Wardoyo, pada 7 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-269 Kota Yogyakarta. Peresmian ini ditandai dengan
Gajahwong Edupark (GEP) bukan hanya sekadar taman bermain biasa, tempat ini merupakan ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Dengan konsep
Taman Flamboyan merupakan salah satu taman milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang terletak dipinggir Sungai Winongo tepatnya di Kampung Jatimulyo, RT 09, RW 02, Kelurahan Kricak Kec
Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melaksanakan pekerjaan pembuatan Ruang Terbuka Hijau Publik sebanyak 5 (lima) lokasi yang salah satunya adalah
Tahun baru merupakan momen yang paling ditunggu karena hanya dirayakan setahun sekali. Beberapa orang yang paling menunggu adalah para wisatawan, terutama di kota besar seperti Yogyakarta. Salah satu
Hari ini, 10 Desember 2019 Pedestrian Malioboro menjadi kawasan bebas bermotor. Adapun kendaraan bermotor yang boleh melewati Jalan Malioboro hanyalah becak, andong, dokar, sepeda, Bus Trans Jogja, pe
Pemilahan sampah merupakan kunci dari kegiatanpengelolaan sampah. Pemilahan sampah penting dilakukan untuk membedakan sampah berdasarkan jenisnya agar dapat diolah dan dimanfaatkan kembali.
Tenaga kebersihan DLH Kota Yogyakarta, membersihkan hasil pemusnahan barang bukti minuman keras yang berupa beling / kaca. Pemusnahan Miras Ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta Jalan Suk
Kejabakti pemangkasan rumput Alun-alun Utara Kota Yogyakarta dilakukan dalam rangka menciptakan wilayah Kraton Yogyakarta khusunya alun-alun utara yang rapi dan bersih, untuk mendukung kenyamanan para