Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melaksanakan pekerjaan pembuatan Ruang Terbuka Hijau Publik sebanyak 5 (lima) lokasi yang salah satunya adalah Pembuatan RTHP di Kelurahan Brontokusuman dengan nama Taman Brontokusuman.
RTHP Taman Brontokusuman terletak di Selatan Kantor Kelurahan Brontokusuman yang baru, tepatnya di Kampung Karangkunti, RT 47, RW 12, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta dengan luas 600 m2, yang merupakan tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta di khususkan untuk pembuatan RTHP (Ruang Terbuka Hijau Publik).
RTHP Taman Brontokusuman dibuat di lokasi yang notabene daerah Pariwisata, disekitar lokasi RTHP banyak terdapat bangunan hotel dan penginapan serta aktivitas perekonomian yang begitu sibuk baik di siang hari maupun malam hari. Dan Kampung Karangkunti juga wilayah yang padat penduduknya, ada sekolah dan kampus di sekitar RTHP.
Dengan adanya RTHP tersebut bermanfaat bagi kesehatan dan ameliorasi iklim di lingkungan masyarakat sekitar penerima manfaat dan pengunjung, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, manfaat RTH adalah :
a. Sarana untuk mencerminkan identitas daerah,
b. Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan,
c. Sarana rekreasi,
d. Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan,
e. Menumbuhkan rasa bangga dan prestise daerah,
f. Sarana aktivitas social,
g. Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat,
h. Memperbaiki iklim mikro,
i. Meningkatkan cadangan oksigen diperkotaan.
RTHP Taman Brontokusuman merupakan taman dengan konsep ramah anak dan ramah difabel dengan adanya mainan playground, mainan ayunan, mainan jungkat jungkit dan jalan untuk difabel, tempat jalan refleksi, tempat duduk taman dan gasebo. RTHP tersebut juga dilengkapi dengan lampu-lampu taman, meteran listrik, papan nama penanda RTHP, tempat sampah pilah, Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH), kamar mandi WC, sanitasi dengan system biofil, ada juga sumur bor, pompa air dan selang air untuk siram tanaman. Di RTHP ini ada juga pohon langka di Kota Yogyakarta seperti pohon pule, pohon kesumba dan pohon soga, serta ditanami dengan tanaman semak, perdu, dan rumput.
Pengelolaan RTHP Taman Brontokusuman dilakukan oleh DLH Kota Yogyakarta, serta diharapkan peran serta masyarakat sekitar penerima manfaat, pengurus RT, pengurus RW, pengurus LPMK, Kelurahan, Kecamatan dan pengunjung untuk ikut serta merawat, menjaga dan menggunakan RTHP tersebut dengan baik dan sesuai aturan serta arahan dari pengelola RTHP