Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) mempunyai fungsi sebagai pengembangan lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup seperti menjaga kualitas udara bersih dengan penghijauan dan penanaman pohon, menjaga kualitas tanah dengan pengolahan sampah organik dan pemilahan sampah, dan menjaga kualitas air bersih dengan pemanfaatan sanitasi air bersih dan sumur peresapan air hujan (SPAH).

Fungsi RTHP untuk menjaga kualitas lingkungan hidup salah satunya kualitas air bersih adalah dengan upaya dibangunnya Instalasi Pengelolaan Sanitasi Air Bersih di RTHP Sosromenduran yang berlokasi di Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedong Tengen tidak jauh dari Kawasan Malioboro yang merupakan jantung Kota Yogyakarta.
Pada hari Rabu, Tanggal 26 November 2025 telah diresmikan Instalasi Alat Sanitasi Air Bersih (Water Treatment System) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT. Patra Jasa, anak Perusahaan Pertamina yang memiliki unit Bisnis berupa Patra Malioboro Hotel yang berlokasi di Kemantren Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.

Patra Malioboro Hotel secara konsisten berupaya untuk berkontribusi dalam pengembangan lingkungan di Kemantren Gedong Tengen dengan memberikan Instalasi Pengelolaan Sanitasi Air Bersih sejumlah 2 unit di Kelurahan Sosromenduran dan 2 unit di Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.
Dengan adanya Pengelolaan Sanitasi Air Bersih berupa Alat Sanitasi Air Bersih (Water Treatment System) di RTHP Sosromenduran ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menghimbau agar dapat di manfaatkan masyarakat sekitar, pengunjung RTHP dan dijaga serta dirawat untuk dapat terus digunakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan akan kebutuhan air bersih sehingga meningkatnya kualitas lingkungan hidup.