Hari ini, 10 Desember 2019 Pedestrian Malioboro menjadi kawasan bebas bermotor. Adapun kendaraan bermotor yang boleh melewati Jalan Malioboro hanyalah becak, andong, dokar, sepeda, Bus Trans Jogja, pemadam kebakaran, ambulance, patroli polisi, dan angkutan kebersihan. Selain bebas dari kendaraan bermotor, selasa wage juga dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkan kawasan Pedestrian Malioboro. Selain DLH, juga ada UPT Malioboro dengan timnya di lapangan selalu mengumpulkan sampah secara berkala. Tidak hanya dari Dinas tetapi juga para pelaku usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), pengayuh becak, kusir andong, seniman, hingga komunitas masyarakat menggelar kegiatan bersih-bersih bersama di sepanjang Jalan Malioboro. Mulai dari menyapu sampah, menyirami tanaman, mengecat, hingga memperbaiki fasilitas yang rusak.