Permohonan SPPL

Permohonan SPPL saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem perizinan terintegrasi Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemohon hanya perlu mengisi dan melampirkan data yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Scan KTP penanggungjawab usaha
  • Scan uraian rencana usaha dan/atau kegiatan (seperti yang terlampir pada formulir permohonan di bawah)
  • Scan akta perusahaan (untuk yang berbentuk Badan Hukum/Badan Usaha)
  • Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Scan IMB/PBG dan izin usaha (untuk kegiatan yang sudah operasional)
  • Gambar teknis bangunan: denah lokasi, siteplan, denah bangunan, denah jaringan sanitasi (air bersih dan air kotor), denah jaringan drainase dan SPAH
  • Foto tampak depan dan sekitar lokasi usaha dan atau kegiatan
  • Scan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Bukti sosialisasi kepada masyarakat bermaterai yang diketahui oleh Ketua RT, RW, Lurah dan Mantri PP setempat (khusus untuk peralihan fungsi bangunan meliputi losmen, guest house, home stay, hostel, motel, penginapan remaja, pondok wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya).

Ajukan permohonan SPPL di sini

Format formulir permohonan SPPL dapat diunduh di sini

Booklet Panduan Permohonan Pendaftaran SPPL dapat diunduh di sini

Panduan lengkap permohonan pendaftaran SPPL dapat dilihat melalui video berikut ini:

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kelompok Substansi Perencanaan Lingkungan Hidup: 0812 3998 6363 (WhatsApp)

Forum Bank Sampah
Lokasi Kantor
Search
Statistik Pengunjung
Hari Ini 1,225 Kemarin 618 Bulan Ini 13,173 Tahun Ini 67,673 Total Pengunjung 1,310,916
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat53.14%
Cukup Bermanfaat10.54%
Bermanfaat5.38%
Kurang Bermanfaat5.83%
Video Youtube
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Kota Yogyakarta
Tanggal

PM10

PM25

CO

NO2

SO2

O3

HC


BAIK : 0-50
SEDANG : 51-100
TIDAK SEHAT : 101-200
SANGAT TIDAK SEHAT : 201-300
BERBAHAYA : ≥ 301

Link Terkait