PERDA KOTA YOGYAKARTA NO. 10 TH 2023
TENTANG PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI KEBERSIHAN
BAB VI
STRUKTUR BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Struktur dan besaran tarif retribusi kebersihan ditetapkan sebagai berikut:
Tingkat penggunaan jasa berdasarkan volume sampah, lokasi sampah, golongan Wajib Retribusi (WR), jumlah penghuni dan atau pengunjung, luas persil, dan bangunan serta kelas jalan.