PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI KEBERSIHAN
BAB VI
STRUKTUR BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Struktur dan besaran tarif retribusi kebersihan ditetapkan sebagai berikut:
Tingkat penggunaan jasa berdasarkan volume sampah, lokasi sampah, golongan Wajib Retribusi (WR), jumlah penghuni dan atau pengunjung, luas persil, dan bangunan serta kelas jalan.