TUGAS
Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang umum, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan.
FUNGSI
- Penyiapan bahan koordinasi, pengolahan data dan penyusunan program kerja di lingkungan Dinas;
- Penyiapan bahan administrasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan protokol dan
- Penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas.