TUGAS
Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program di Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik.
FUNGSI
- Pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik;
- Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik;
- Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik.
SDM
SEKSI PERTAMANAN DAN PERINDANG JALAN
STAF KANTOR
- PNS 11 orang
- Tenaga Teknis 1 orang
STAF LAPANGAN
- PNS 5 orang
- Naban 2 orang
- Tenaga Teknis 85 orang
SEKSI PENGELOLAAN RTHP
STAF KANTOR
- PNS 4 orang
- Tenaga Teknis 2 orang
STAF LAPANGAN