Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta melalui Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 50 peserta dari pelaku usaha dan kegiatan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Yogyakarta, yang terdiri dari puskesmas, rumah sakit, laboratorium klinik kesehatan dan lembaga pendidikan kesehatan
Pada sesi pertama, DLH Kota Yogyakarta menghadirkan narasumber Ibu Sumartinah, S.H, M. Hum. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion Pusat Pembangunan Pengendalian Ekoregion Jawa (P3EJ). Beliau membawakan materi tentang Pengelolaan Limbah B3 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Materi yang disampaikan antara lain adalah data paparan ekspose program kedaruratan 2023, dimana jumlah perusahaan penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di DIY didominasi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu sebesar 35.7%.
Limbah B3 merupakan tanggungjawab penghasil Limbah B3, baik individu ataupun perusahaan. Selain itu, Ibu Sumartinah juga menyampaikan pengelolaan limbah B3 wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut,setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 serta memenuhi masa simpan yang telah diatur pada peraturan.
Pada sesi kedua disampaikan materi mengenai kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki. Materi ini dibawakan oleh Dr. Endang Astuti, M.Si. dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM yang merupakan tenaga ahli Amdal dan Limbah B3. Dalam sesi ini dijelaskan oleh narasumber bahwa terdapat beberapa kewajiban pelaku usaha atau pemrakarsa terhadap dokumen lingkungan yang sudah dimiliki, diantaranya: melaksanakan kewajiban yang tertulis dalam persetujuan lingkungan; melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan setiap 6 (enam) bulan sekali; melaksanakan kewajiban terhadap izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Izin PPLH) yang telah dimiliki sebelum tahun 2021; pelaporan izin PPLH dan persetujuan teknis; dan mentaati baku mutu air limbah, emisi, dan kewajiban pengelolaan B3 dan Limbah B3.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha di bidang pelayanan kesehatan dapat memahami kewajiban dalam melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dan juga dapat mengetahui kewajiban yang sudah tercantum pada dokumen lingkungan yang sudah dimiliki.