
TUGAS
Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan.
FUNGSI
- Pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program kerja di bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian program kerja di bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja di bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan.
SDM
Berdasarkan status PNS
- PNS 11 orang
- NABAN 6 orang
Berdasarkan pendidikan terakhir
- SMA/sederajat 5 orang
- S1 9 orang
- S2 3 orang