admin, 02 November 2023 Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
berita

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Anggaran Perubahan 2023. Bertempat di Ruang Pertemuan Adipura Lantai 4 di Kantor DLH Kota Yogyakarta pada hari Selasa 31 Oktober 2023, sosialisasi ini mengundang setidaknya 50 peserta dari pelaku usaha di bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di area Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan ini, DLH Kota Yogyakarta menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) yaitu Dr. Endang Astuti, M.Si., yang merupakan pakar di Bidang AMDAL dan Limbah B3. Sementara narasumber lainnya yaitu Magaliasih Pasorong Randa, S.T., M.T., Analis Kebijakan Ahli Muda DLH Kota Yogyakarta, membawakan materi tentang integrasi Rincian Teknis ke dalam Persetujuan Lingkungan, sekaligus menjelaskan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Dinamika regulasi dalam pengelolaan lingkungan menjadi dasar terselenggaranya sosialisasi ini. Dalam sesi pertama, Magaliasih Pasorong Randa, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tidak ada lagi seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam peraturan terbaru menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3 wajib untuk melakukan penyimpanan limbah B3 dan menyusun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3. Adapun rincian teknis tersebut selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan.

Dalam sesi kedua disampaikan penjelasan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dari kegiatan Fasyankes oleh Dr. Endang Astuti, M.Si.. Dalam sesi ini dijelaskan bahwa pengelolaan limbah medis dari Fasyankes saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Indentifikasi limbah B3 dan tata cara penyimpanan menjadi bahasan utama dalam sesi ini mengingat banyak pelaku usaha di Bidang Fasyankes yang belum memahami secara tepat impelentasinya. Pelaku usaha tersebut diantaranya merupakan Rumah Sakit, Klinik Utama dan Klinik Pratama yang diantaranya adalah Klinik Gigi dan Estetika.

Diharapkan setelah mengikuti sosialisai ini, pelaku usaha di Bidang Fasyankes mampu mengelola limbah B3 nya secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada.

limbahB3 PPLH Pengendalian Pencemaran dan Limbah B3
Forum Bank Sampah
Lokasi Kantor
Search
Statistik Pengunjung
Hari Ini 559 Kemarin 749 Bulan Ini 2,943 Tahun Ini 79,890 Total Pengunjung 1,323,133
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat53.02%
Cukup Bermanfaat10.51%
Bermanfaat5.37%
Kurang Bermanfaat5.82%
Video Youtube
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Kota Yogyakarta
Tanggal

PM10

PM25

CO

NO2

SO2

O3

HC


BAIK : 0-50
SEDANG : 51-100
TIDAK SEHAT : 101-200
SANGAT TIDAK SEHAT : 201-300
BERBAHAYA : ≥ 301

Link Terkait