Dalam rangka meningkatkan pengelolaan lingkungan oleh usaha dan/atau kegiatan di Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan pembinaan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 4 September 2019 bertempat di Ruang Arjuna, Auditorium Lantai III, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Bp. Feri Edi Sunantyo, SKM., MPH., Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan,
Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Acara pembinaan ini diikuti oleh 40 pelaku usaha dan/atau kegiatan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium Klinik, Apotek) yang ada di Kota Yogyakarta. Usaha dan/atau kegiatan pelayanan kesehatan dalam operasionalnya akan menimbulkan limbah medis yang secara karakteristik akan mengganggu lingkungan sekitar jika tidak dilakukan pengelolaan dengan baik. Contoh limbah medis yang harus dikelola antara lain: Limbah medis infeksius (jarum suntik, darah, limbah patologis dsb), bahan kimia kedaluarsa, obat kedaluarsa dan sludge IPAL..
Dalam acara ini, Dinas Lingkungan Hidup menghadirkan narasumber Ibu Veronika Adyani Eko Wardhani, S.Si., M.URP. (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY), Bapak Dr. Deni Pranowo, M.Si. (Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM) dan Bapak Very Tri Jatmiko, S.Si., MM. (Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta).
Dari kegiatan ini diharapkan setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan mampu melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dengan benar dan taat pada aturan pengelolaan lingkungan yang berlaku.