Bahan berbahaya dan beracun(B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkunganhidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain (UU 32 Tahun 2009). Sedangkan Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Salah satu bentuk perizinan lingkungan adalah izinPPLH yang diantaranya adalah Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Menurut PP 101 Tahun 2014 “setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya”. Seiiring dengan haltersebut, bisa di prediksi bahwa setiap pelaku usaha pasti akan menghasilkan limbah sebagai dampak dari kegiatan usahanya, khusus nyalimbah B3. Contoh limbah B3 yang sering dihasilkan dari kegiatan usaha antara lain berupa limbah elektronik (Lampu TL), bateraibekas, akibekas, minyakpelumasbekas (Oli) dankemasanbekas B3 (sisa kemasan pengharum ruangan, pembersih lantai mapun desinfektan). Melihat hal tersebut maka pelaku usaha diwajibkan mempunyai unit ruangan yang selanjutnya digunakan untuk menyimpan sementaralimbah B3 yang dihasilkannya sebelum diambil oleh pihak ketiga yang berizin.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, khususnya di Seksi Pengendalian PencemarandanLimbah B3, Bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, melakukan verifikasi terhadap permohonan izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 tersebut. Persyaratan ini sesuai dengan petunjuk teknis dalam Perwal No. 57 Tahun 2010. Diharapkan dari kegiatan ini, setiap pelaku usaha yang menyimpan limbah B3 nya sudah memenuhi persyaratan teknis berupa persyaratan bangunan, tata letak penempatan limbah, persyaratan administrasi (MOU dengan pihak ketiga berizin), serta kelengkapan – kelengkapan lain seperti yang disyaratkan.