Depo Sampah Jogja larang sampah organik mulai 2026 kebijakan ini dibersamai dengan program pemerinta kota yogyakarta terkait pembuangan sampah organik rumah tangga melalui offtaker dengan penjemputan sambah organik berbasis ember yang akan dilakukan oleh penggerobak pada setiap rumah tangga yang nantinya dikumpulkan pada 1 titik penjemputan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Offtaker yang akan dimanfaatkan sebagai pakan ternak dll.
Terkait hal ini setiap rumah tangga wajib untuk bisa memilah sampah organik dengan baik dan benar, sampah organik yang dihasilkan di rumah tangga, dapat kita pilah menjadi sampah organik basah dan kering.
Adapun Sampah Organik Basah terdiri dari: Organik Basah Matang dan Organik Basah Mentah
Organik Basah Matang bisa berupah: sisa nasi, sisa sayur, kudapan snack basi, roti basi, dan sisa lauk
Organik Basah Mentah bisa terdiri dari: kupasan kulit buah, bonggol sayuran, lalapan basi, ampas kelapa
Organik Kering bisa terdiri dari: dedaunan, rumput, cangkang telur, bonggol janggung dll
Sampah organik yang akan diambil oleh offtaker adalah sampah organik basah matang, dan sampah organik basah mentah, sedangkan sampah organik kering dapat dioptimalkan dengan pengelolaan sampah secara mandiri dengan menggunakan metode komposting, dapat menggunakan biopori, momposter losida, dll