Sebagai bagian dari tugas dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan permukiman masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah melaksanakan penempatan dropbox dan melakukan pengelolaan limbah B3 masyarakat yang tersebar di berbagai kelurahan dan kemantren di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Penempatan dropbox di kelurahan dan kemantren dilakukan agar mudah diakses oleh masyarakat, terutama saat warga mengurus keperluan administrasi di kantor kelurahan maupun kemantren setempat. Saat ini, dropbox limbah B3 telah tersebar di 22 titik lokasi, yang dapat dilihat melalui tautan berikut: bit.ly/TitikLokasiDropbox.
Limbah B3 sangat berbahaya apabila tercampur dengan limbah domestik dari sisa kegiatan rumah tangga karena dapat membahayakan lingkungan sekitar serta menimbulkan berbagai penyakit di masyarakat. Oleh karena itu, DLH Kota Yogyakarta telah menyediakan dropbox sebagai tempat pengumpulan limbah B3 yang tersebar di kelurahan dan kemantren.
Dropbox tersebut berupa kotak dengan beberapa laci penyimpanan yang digunakan untuk menampung berbagai jenis limbah B3, disertai dengan informasi dan petunjuk pada masing-masing laci. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat menempatkan limbah B3 hasil aktivitas sehari-hari ke dalam dropbox yang telah tersedia di lokasi terdekat dari tempat tinggalnya, sehingga tidak tercampur dengan sampah domestik lainnya.

Apabila limbah B3 telah terkumpul, DLH Kota Yogyakarta bekerja sama dengan PT Arah Environmental untuk melakukan pengambilan secara terjadwal setiap tiga bulan sekali. Limbah B3 tersebut kemudian dikelola sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak mencemari lingkungan.
Pada tanggal 21 Oktober 2025, telah dilakukan kegiatan pengangkutan limbah B3 dengan hasil pengumpulan sebagai berikut:
Baterai bekas: 65,35 kg
Sampah elektronik: 42 kg
Kemasan bekas B3: 32,70 kg
Lampu TL: 13,20 kg
Obat kedaluwarsa: 0,40 kg