Yogyakarta, 27 Juli 2023 - Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sedang mengawali proses penyusunan RPJPD dan RPJMD sebagai arahan strategis untuk pembangunan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini digunakan sebagai pedoman untuk RPJMD yang disusun setiap 5 tahun. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diturunkan dalam PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, pemerintah juga dimandatkan untuk menyusun KLHS.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 diamanatkan bahwa dalam Rencana pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Dengan demikian, penyusunan KLHS ini menyertai penyusunan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 Kota Yogyakarta untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan, baik di wilayah maupun dalam kebijakan sektor, rencana, dan/atau program.
Berdasarkan sambutan dari Kepala Bidang PPLH, dimana beliau menyampaikan bahwa salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kota Yogyakarta adalah penjaringan atau pengumpulan isu pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan Konsultasi Publik. Konsultasi Publik diselenggarakan oleh DLH Kota Yogyakarta pada tanggal 27 Juli 2023 secara hybrid melalui daring dan luring di Hotel Horison Ultima Riss dengan Narasumber Dr. Lutfi Muta'ali, S.Si., M.SP. selaku selaku Validator KLHS DIY.
Kegiatan tersebut melibatkan Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal seperti Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Perguruan Tinggi di Kota Yogyakarta diantaranya Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta; Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta; dan Kepala Pusat Studi Pariwisata UGM, serta Lembaga Swadaya Masyarakat atau filantropi seperti Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta, beliau berpesan proses penyusunan KLHS tetap mempertimbangkan serta memperhatikan kondisi wilayah saat ini, dimana isu sampah dan lingkungan sedang tidak kondusif. Menilik banyaknya ancaman yang akan berdampak kedepannya. Beliau juga menambahkan, pihak DPRD membuka ruang diskusi pada proses penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD. Selain melalui kegiatan konsultasi publik yang telah terselenggara, isu pembangunan berkelanjutan dapat dijaring dari masyarakat secara luas. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta memohon partisipasi masyarakat untuk dapat menyampaikan melalui link http://bit.ly/MasukanKLHS_Yk. Harapannya, isu, masukan, dan pendapat masyarakat terkait pembangunan berkelanjutan dapat terakomodir dalam Rancangan RPJPD dan RPJMD.
Isu yang terkumpul dalam proses penjaringan kemudian akan dikerucutkan menjadi isu prioritas bagi pemerintahan dan bisa dijadikan sebagai tolak ukur untuk yang berguna bagi proses penyusunan RPJPD 2023-2045 dan RPJMD 2023-2030.