Yogyakarta, 20 Juni 2023 - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menggelar pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045 Kota Yogyakarta, di Ruang Rapat Adipura, Lantai 4 DLH Kota Yogyakarta, Kamis (20/06/ 2023).
Dalam pertemuan penting ini, poin-poin utama telah dipertegas untuk memastikan perencanaan pembangunan berkelanjutan yang kuat. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi pusat perhatian, dengan kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai kunci keberhasilannya. Integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam Rencana Pembangunan Kota (KRP) merupakan pondasi penting bagi KLHS. Pemahaman global tentang pembangunan berkelanjutan yang bertumpu pada hak asasi manusia dan kesetaraan, dengan perhatian pada dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan, menjadi landasan bagi upaya bersama.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun KLHS Kota Yogyakarta (PSLH UGM) bahwa Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGS) di Indonesia pada tahun 2021 mencapai angka 69,16, menunjukkan progres yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk pencapaian yang lebih optimal.
Pembangunan daerah, sesuai dengan Pasal 258 UU 23 Tahun 2014, mendorong upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, serta pelayanan publik yang merata dan daya saing wilayah. KLHS diperlukan untuk mengidentifikasi daya dukung dan kapasitas lingkungan hidup. Dalam konteks ini, penting untuk menilai hubungan antara Sumber Daya Alam (SDA), potensi daerah, dan penggunaan SDA dalam pembangunan berkelanjutan. Kontribusi semua pihak menjadi kunci dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Pelaksanaannya mendasar pada Peraturan Presiden (Perpres) 59/2017.
Namun, dalam pengkajian berkelanjutan, beberapa KLHS masih perlu memperhatikan perubahan iklim dan keanekaragaman hayati yang belum sepenuhnya terakomodasi. Jumlah indikator TPB yang menjadi tanggung jawab Kota adalah 222, dengan 82 di antaranya telah diidentifikasi, terdiri dari pilar ekonomi (17), sosial (38), lingkungan (17), dan Hutan dan Tata Kelola (10). Terdapat 23 indikator di luar kewenangan Kota. Meskipun telah disusun master plan untuk pencapaian TPB, perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap capaian dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres 59/2017.
Dalam upaya identifikasi indikator, perlu kerjasama dalam bimbingan teknis (Bimtek) dan Forum Group Discuss (FGD) antar OPD, termasuk tanggung jawab masing-masing. Meskipun Kota Yogyakarta telah menyusun Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), penting untuk mereview ulang demi memastikan kesesuaian dan efektivitas. Dalam hal ini, koordinasi dengan Bappeda Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan, serta Diskominfo menjadi sangat penting. Pertanyaan mengenai jumlah indikator yang masih perlu diidentifikasi, peran yang diberikan pada masing-masing OPD, serta pengisian indikator yang berkaitan dengan akses informasi menjadi perhatian bersama.
Dari pelaksanaan KickOff Meet yang telah berlangsung, langkah selanjutnya akan dilakukan Bimbingan Teknis terkait pengisian capaian TPB yang akan dilaksanakan pada 5 Juli 2023. Dengan semangat kolaborasi dan perencanaan yang matang, kita bergerak menuju masa depan yang berkelanjutan. Semua langkah yang diambil mencerminkan komitmen untuk menghasilkan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan kita.