admin, 06 July 2023 Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 Tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik
berita

Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi gerakkan zero sampah anorganik yang akan diberlakukan mulai Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Gerakan itu dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kondisinya hampir penuh.

SE Walikota Yogyakarta tentang gerakan zero sampah organik mendasarkan pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.

Untuk melaksanakan tanggung jawab dan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan gerakan zero sampah anorganik. Setiap kepala perangkat daerah, kepala kantor pemerintah, kepala sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan warga masyarakat Kota Yogyakarta harus melakukan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan pengelolaan.


Forum Bank Sampah
Lokasi Kantor
Search
Statistik Pengunjung
Hari Ini 667 Kemarin 636 Bulan Ini 21,190 Tahun Ini 75,690 Total Pengunjung 1,318,933
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat53.02%
Cukup Bermanfaat10.51%
Bermanfaat5.37%
Kurang Bermanfaat5.82%
Video Youtube
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Kota Yogyakarta
Tanggal

PM10

PM25

CO

NO2

SO2

O3

HC


BAIK : 0-50
SEDANG : 51-100
TIDAK SEHAT : 101-200
SANGAT TIDAK SEHAT : 201-300
BERBAHAYA : ≥ 301

Link Terkait