Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi gerakkan zero sampah anorganik yang akan diberlakukan mulai Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Gerakan itu dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kondisinya hampir penuh.
SE Walikota Yogyakarta tentang gerakan zero sampah organik mendasarkan pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.
Untuk melaksanakan tanggung jawab dan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan gerakan zero sampah anorganik. Setiap kepala perangkat daerah, kepala kantor pemerintah, kepala sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan warga masyarakat Kota Yogyakarta harus melakukan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan pengelolaan.