Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bank Sampah pada 13 Oktober s/d 29 Oktober 2021 di 45 Kelurahan, bersama dengan TP PKK Kota Yogyakarta dan Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPMS). Kegiatan monitoring dan evaluasi dihadiri oleh 432 bank sampah dari 512 bank sampah yang terdata sampai dengan bulan September 2021.
Tujuan dari kegiatan monitoring dan evaluasi bank sampah adalah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh bank sampah sekaligus sebagai sarana diskusi dan pengklasifikasian bank sampah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan; yaitu Bank Sampah Pembina, Bank Sampah Inovatif, Bank Sampah Reguler dan Bank Sampah Pembinaa
Dari hasil monitoring dan evaluasi, mayoritas bank sampah berhenti berkegiatan (vacum) selama masa pandemi Covid-19 akibat adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Namun dibeberapa bank sampah – dengan kasus Covid-19 yang tidak terlalu tinggi, diatasi dengan memberi nama pada sampah yang telah terpilah dan kegiatan penimbangan hanya dilakukan oleh pengurus bank sampah.
Melalui bank sampah, masyarakat mulai melakukan pengelolaan sampah organik melalui pengomposan, pemanfaatan magot, Eco Enzyme dan losida (lodong sisa dapur). Sedangkan sampah anorganik mulai dibuat kerajinan bunga plastik, tas, dompet, taplak meja, tikar, dll.
Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi bank sampah adalah pengklasifikasian bank sampah menjadi 4 kategori. Bank Sampah Pembina merupakan bank sampah yang sudah pernah menjuarai lomba bank sampah baik di tingkat Kota/Provinsi dan siap membina bank sampah lainnya. Bank Sampah Inovatif merupakan Bank Sampah yang telah melakukan inovasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sampah organic dan anorganik serta pemanfaatan sumber daya bank sampah bagi lingkungan masyarakat. Bank Sampah Reguler merupakan Bank Sampah yang telah melaksanakan kegiatan pemilahan sampah dan pengelolaan sampah secara sederhana, serta Bank Sampah Pembinaan dimana kegiatan bank sampah yang kegiatannya belum terstruktur dengan baik atau vacuum dalam kurun waktu minimal 1 tahun.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi diharapkan dapat memotivasi bank sampah untuk terus berinovasi dalam mengelola dan memanfaatkan sampah dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing.