Di Kota Yogyakarta ada 49 lokasi RTHP (Ruang Terbuka Hijau Publik) yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, tersebar di 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan. RTHP tersebut dikelola oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Yogyakarta dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Secara garis besar RTHP mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi ekologis, fungsi estetika dan fungsi sosial. Salah satu fungsi sosial RTHP adalah fungsi edukasi serta fungsi penelitian. Di sini kita akan membahas fungsi RTHP sebagai fungsi edukasi dan penelitian.
Kondisi RTHP di Kota Yogyakarta luas areal yang terbatas dan berada di tengah pemukiman padat penduduknya telah dimanfaatkan oleh masyarakat seperti digunakan untuk aktivitas belajar mengajar terutama selama masa pandemi Covid 19 ini. Keberadaan Fasilitas di RTHP seperti gazebo dan atau pendopo, Wifi Free Hotspot sangat menunjang kebutuhan masyarakat akan ruang dan sarana informasi yang memadai untuk menunjang aktifitas belajar, selain itu berbagai macam tanaman vegetasi, aneka serangga dan burung yang terdapat didalamnya bisa menjadi obyek penelitian tentang ekosistem diperkotaan.
Di tahun 2020 ini, Keberadaan RTHP telah menarik minat beberapa mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta maupun di Indonesia untuk melakukan penelitian tentang RTHP di Kota Yogyakarta baik untuk Skripsi ataupun Tesis.
Berikut judul dan daftar universitas serta nama mahasiswa mahasiswi yang telah melakukan penelitian pada tahun 2020 di RTHP tersebar di Kota Yogyakarta :
1. Komposisi Jenis Burung dan Kualitas RTH di Kota Yogyakarta berdasarkan analisis rekaman soundscape, Universitas Ahmad Dahlan, Fakultas Sains dan Teknologi Terapan, Nuraeni Irmawati.
2. Implementasi RTHP di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal nomor 5 tahun 2016 tentang RTHP, Universitas Janabadra, Fakultas Hukum, Rananda Nurahini.
3. Collaborative Governance dalam Pembangunan dan Pemeliharaan RTH di Kota Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Febriyanti Novita S.
4. Rekapitulasi Data Pemakaman di Kota Yogyakarta dalam Angka, RTH Kota Yogyakarta, Lahan Pemakaman di Kota Yogyakarta, Pemakaman milik Pemkot Yogyakarta beserta status dan luasnya, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Fakultas Teknik, AA Alir Rizky Banito.
5. Aspek Hukum Perlindungan Kualitas Udara melalui RTH di Kota Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Fakultas Hukum, Teggar Perkasa Putra, T.STP.
6. Evaluasi RTHP di Kota Yogyakarta berdasarkan UU nomor 16 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas Ilmu Sosial, Yoga Setiawan.
7. Analisis Spasial Ketersediaan RTH terhadap Kebutuhan Oksigen di Kota Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Fakultas Geografi, Mirza Amalia Lutfitasari.
8. Identifikasi Kualitas Ruang Terbuka Hijau untuk Menunjang Kenyamanan Kota Yogyakarta, Institut Teknologi Nasional Yogyakarta, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Clara Aprily dan Dicky Wahyudi.
9. Praktik Spasial Civil Society dalam Kontestasi Ruang Kota Yogyakarta (Studi Kasus Bantaran Sungai Winongo), Universitas Brawijaya Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Anida Mauliddina.
10. Urban Cooling Model to Optimize Climate Regulation Service in Yogyakarta City, Universitas Gadjah Mada, Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Belinda Duhita Puspita.
11. Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, Program Magister Ilmu Pemerintahan, Fatmah Rosyati.
Pelaksanaan penelitian tersebut disesuaikan dengan protokol kegiatan dalam masa kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Yogyakarta. Wawancara dan tatap muka dilakukan dengan video call atau voice call. Peninjauan dan observasi (pengamatan) lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Hasil dari penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi masukan untuk pengembangan RTHP Kota Yogyakarta kedepannya.