Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di Kota Yogyakarta yang berada permukiman, warga Kota Yogyakarta di sekitar RTHP merasakan manfaatnya karena memiliki fungsi yang spesifik serta sangat penting, antara lain sebagai sarana interaksi sosial dan budaya masyarakat perkotaan yaitu sebagai sarana belajar mengajar, pertemuan warga, latihan kebudayaan dan melakukan berbagai macam olah raga di ruang terbuka seperti senam, badminton, dan jalan sehat.
Selama pandemi covid 19 kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terhenti dan di gantikan secara “daring” atau “online” dengan belajar di rumah. Kota Yogyakarta yang merupakan kota pelajar mempunyai banyak pelajar serta mahasiswa yang belajar di sini. Ternyata hal tersebut tidak menyurutkan niat dan semangat dari pelajar untuk belajar dengan baik dan kreatif, salah satu nya mereka belajar di lokasi RTHP. Pelajar yang belajar di RTHP merupakan warga masyarakat sekitar RTHP dan ada beberapa yang dari warga kampung sebelah.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai dengan awal tahun 2020 sudah membangun RTHP sejumlah 48 (empat puluh delapan) lokasi yang tersebar di Kota Yogyakarta. Dan ada beberapa lokasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Pusat yang berada di pinggir sungai di Kota Yogyakarta. Di 48 lokasi RTHP yang dibangun Pemerintah Kota Yogyakarta berada di tengah permukiman warga dengan luas lahan yang bervariasi. Rencananya pada pertengahan tahun 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DLH Kota Yogyakarta akan membangun RTHP baru di 4 (empat) lokasi lahan di Kota Yogyakarta yang diperoleh dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Yogyakarta, tapi rencana tersebut ditunda dulu pembangunannya karena untuk menghadapi penanganan pandemi covid 19 di Kota Yogyakarta.
RTHP di Kota Yogyakarta yang berada di permukiman warga sudah dimanfaatkan warga sekitar untuk kegiatan belajar mengajar baik sebelum dan selama pandemi covid 19 ini. Dengan adanya pandemi covid 19 ini lebih banyak warga sekitar RTHP yang melakukan kegiatan belajarnya di RTHP karena berada di permukiman dan dekat dengan rumah. Pelajar yang merupakan warga sekitar RTHP dapat belajar secara “offline” maupun “online” karena ada beberapa RTHP yang sudah mempunyai sambungan wifi yaitu free hotspot Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Yogyakarta. Warga menggunakan gazebo dan pendopo serta area bermain yang sudah dilengkapi dengan sambungan listik di RTHP tersebut untuk kegiatan belajar mengajar. Diharapakan dengan dimanfaatkannya fasilitas yang berada di RTHP oleh warga maka dapat mempunyai rasa memiliki dan ikut membantu menjaga, merawat serta memelihara RTHP tersebut.
Selama melaksanakan kegiatan belajar di RTHP di masa pandemi covid 19 ini para pelajar dari warga sekitar RTHP tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak. Dan petugas dari DLH Kota Yogyakarta yang melakukan perawatan dan pemeliharaan di RTHP tetap menggunakan APD (alat perlindungan diri) serta menerapkan protokol kesehatan juga.