Tambah 1 (satu) lokasi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Karangwaru, di pingggir sungai Kalibuntung, menyatu dengan Karangwaru Riverside, tepatnya di RT 03 RW 01 Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. RTHP di Kelurahan Karangwaru ini dibangun pada awal tahun 2020 oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yang dibiayai oleh Dana APBD Kota Yogyakarta.
Fasilitas yang ada di RTHP ini adalah taman, pendopo, pergola, tempat duduk taman, area bermain, kamar mandi, air bersih, tempat sampah pilah, komposter yang dapat dimanfaatkan oleh semua pengunjung RTHP baik warga sekitar maupun warga lainnya. Selain fungsi ekologis ada fungsi konservasi air tanah dengan dibuat 3 (tiga) unit Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH) di dalam lokasi RTHP.
RTHP Karangwaru di desain dengan memenuhi unsur 4 (empat) Hak Dasar Anak yaitu 1. Hak Hidup, 2. Hak Tumbuh Kembang, 3. Hak Perlindungan, 4. Hak Partisipasi, karena di Kelurahan Karangwaru banyak anak-anak, dan remaja yang membutuhkan ruang terbuka untuk bermain dan berkumpul bersama.
RTHP Karangwaru sudah dilengkapi dengan Tata Tertib Pengunjung yaitu :
Kelurahan Karangwaru merupakan kelurahan dengan kawasan pemukiman yang padat penduduknya. Dengan adanya RTHP Karangwaru ini warga sekitar mempunyai area publik ruang terbuka untuk bermain dan berkumpul bersama. Bisa juga untuk melakukan kegiatan atau aktifitas lain yang diadakan oleh RT, RW dan kampung serta even yang lain. Semua ini untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang nyaman huni dan ramah anak serta lingkungan yang lebih baik.
RTHP ini baru beberapa bulan selesai dikerjakan, karena antusiasme warga, RTHP ini sudah digunakan untuk kegiatan rapat kampung, rapat panitia dan kegiatan belajar mengajar warga sekitar RTHP serta rekreasi. Dengan padatnya penggunaan pendopo RTHP ini oleh warga, dan karena kesadaran serta rasa memiliki oleh warga ikut membantu menyirami tanaman, membersihkan sampah bahkan ikut membantu menyapu pendopo dan membersihkan daun-daun yang sudah layu. RTHP ini di kelola dan pemeliharaan rutinnya dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.