Untuk memberikan informasi terkini tentang kualitas lingkungan khususnya air dan udara di Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2019 mengadakan Workshop Kualitas Lingkungan Tahun 2019. Acara tersebut bertempat di Ruang Arjuna, Lantai III, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Workshop ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Siti Khotijah dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penaatan dan Pemantauan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Intan Dewani, ST.
Acara ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi di Kota Yogyakarta yang mempunyai kebijakan terkait dengan lingkungan hidup, diantaranya Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan UPT Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan DLH Kota Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi lingkungan di Kota Yogyakarta terutama kualitas air dan udara.
Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan (air dan udara) berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 65 ayat 2, yaitu menjaga kualitas lingkungan hidup agar tidak melampaui baku mutu yang sudah ditetapkan dengan melaksanan pemantauan kualitas lingkungan. Pemantauan kualitas lingkungan ini sebagai salah satu upaya dalam menjaga kualitas air dan udara dengan melalui berbagai tahapan untuk menghasilkan data status mutu air dan indeks pencemaran udara. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam penentuan program dan kebijakan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup (air dan udara) di Kota Yogyakarta dalam kondisi yang baik.
Hasil analisa pemantauan kualitas lingkungan (air dan udara) disampaikan oleh dua narasumber yang mempunyai keahlian dibidangnya masing-masing. Narasumber pertama tentang kualitas air di Kota Yogyakarta disampaikan oleh Dr. M. Widyastuti, MT dosen Fakultas Geografi UGM, sedangkan narasaumber kedua tentang kualitas udara disampaikan oleh Dr. Emilya Nurjani, M.Si dosen Fakultas Geografi UGM. Dari hasil pemantauan kualitas air dan kualitas udara selanjutnya dilakukan perhitungan, sehingga diperoleh satu nilai. Nilai yang dimaksud adalah status mutu air untuk kualitas air dan indeks pencemaran udara (ISPU) untuk kualitas udara.
Dalam perhitungan status mutu air, data yang digunakan adalah data pemantauan kualitas air dari pengambilan sampel setiap bulan terdiri dari parameter fisik, kimia dan biologi. Baku mutu kualitas air sungai dan air embung berdasarkan Pergub DIY Nomor 20 tahun 2008 tentang Baku Mutu Air di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan kelas sungai yang digunakan adalah sungai kelas II mengacu pada Pergub DIY Nomor 22 tahun 2007 tentang Penetapan Kelas Air Sungai di Daerah Istimewa Yogyakarta. Baku Mutu kualitas airtanah (sumur) mengacu pada Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan pemandian umum. Berdasarkan hasil perhitungan didapatkan hasil sebagai berikut :
Data kualitas air dari 4 sungai (Sungai Winongo, Sungai Code, Sungai Manunggal, dan Sungai Gajahwong) di Kota Yogyakarta dengan jumlah 19 titik sampling dilakukan perhitungan status mutu air menggunakan metode CCME, didapatkan hasil sungai di Kota Yogyakarta mempunyai status mutu air sangat buruk. Parameter dominan yang mempengaruhi buruknya kualitas air sungai di Kota Yogyakarta adalah COD, BOD, Nitrat, Fosfat, Total Coliform dan Coli Tinja yang setiap pengujiannya melebihi baku mutu.
Perhitungan status mutu air menggunakan metode CCME juga dilakukan pada air embung di 4 titik sampling. Hasil perhitungan status mutu air embung adalah buruk dengan parameter dominan melebihi baku mutu COD, BOD, Nitrit, Fosfat, Klorin, Seng, Total Coliform dan Coli Tinja. Untuk perhitungan status mutu airtanah dengan metode IP di Kota Yogyakarta adalah hasil kualitas airtanah di Kota Yogyakarta masih dalam kategori baik (memenuhi baku mutu) dengan jumlah 45 titik sampling.
Pengambilan kualitas udara pemukiman dan tepi jalan raya dilakukan setiap 6 bulan sekali. Data pengujian kualitas udara terdiri dari parameter fisik (suhu, kelembaban, kecepatan angin, tekanan udara, dan kebisingan) dan parameter kimia (SO2, NO2, dan O3). Baku Mutu yang digunakan adalah Keputusan Gubernur DIY Nomor 153 tahun 2002 tentang Baku Mutu Udara Ambien Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pergub DIY Nomor 40 tahun 2017 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Berdasarkan hasil perhitungan dengan Metode ISPU dan pengukuran kebisingan didapatkan hasil bahwa kualitas udara di Kota Yogyakarta untuk parameter SO2, NO2, dan O3 di pemukiman dan tepi jalan raya masih tergolong dalam kategori baik. Sedangkan untuk kebisingan tepi jalan raya berdasarkan hasil pengukuran dengan sound level meter melebihi baku mutu.
Dari hasil pemantauan kualitas lingkungan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya untuk mengelola lingkungan lebih baik lagi.