Dalam rangka memberikan informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengadakan Workshop Hasil Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Tahun 2019. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2019 bertempat di Ruang Arjuna, Lantai III, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Workshop ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. H Suyana dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penaatan dan Pemantauan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Intan Dewani, ST.
Workshop diikuti oleh tim penyusun DIKPLHD dan peserta dari perwakilan kecamatan dan kelurahan di Kota Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi lingkungan yang dapat dimanfaatkan bagi seluruh pihak. DIKPLHD disusun sebagai salah satu cara untuk melaksanakan dan mengembangkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu juga sebagai informasi dan komunikasi dalam rangka menjaga kualitas lingkungan bagi masyarakat Kota Yogyakarta. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Materi pertama, disampaikan oleh Ningrum Desty Dwi Apsari, ST., M.Ling selaku tim penyusun DIKPLHD Kota Yogyakarta Tahun 2019. Dalam workshop ini dijelaskan tujuan penyusunan DIKPLHD adalah :
Selain itu, dalam DIKPLHD juga memuat isu prioritas yang ada di Kota Yogyakarta. Isu prioritas tersebut berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) yang mengacu pada Isu Strategis dalam Dokumen Rencara Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta tahun 2017-2022. Isu prioritas yang ditetapkan meliputi tiga aspek yaitu 1) Pengeloaan Sampah, 2) Kualitas Air, dan 3) Ruang terbuka Hijau. Analisa isu lingkungan DIKPLHD mengunakan metode DPSIR (Driving Force/ pemicu masalah lingkungan, Pressure/ tekanan terhadap lingkungan, State/ kondisi lingkungan, Impact/ dampak terhadap lingkungan, dan Response/ respon) dibagi berdasarkan tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara, risiko bencana, perkotaan dan tata kelola.
Dari hasil penyusunan DIKPLHD Kota Yogyakarta tahun 2019, diharapkan dokumen ini dapat digunakan sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan pada semua tingkat untuk memperbaiki kualitas lingkungan; memberikan informasi mengenai kecenderungan lingkungan di Kota Yogyakarta, kegiatan-kegiatan yang menyebabkan terjadinya tekanan lingkungan serta upaya yang telah dilakukan dalam menangani permasalahan lingkungan hidup; dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meningkatakan efisensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup, serta sebagai bentuk kepedulian publik dalam mengelola lingkungan.
Materi kedua disampaikan oleh Ardhyan Pramudya Kurniawan S.Si.,M.Si dosen Jurusan Mikrobiologi Lingkungan, UIN tentang kualitas air di Kota Yogyakarta dalam hal Kajian Beban Pencemar dan Daya Tampung Sungai Gajahwong. Pamantauan kualitas air dari hasil kajian beban pencemar sungai adalah salah satu upaya dalam menginventarisasi sumber pencemar untuk mengendalikan kondisi lingkungan sungai, sesuai dengan amanat dari PP No.20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. Beban pencemaran Sungai Gajahwong untuk parameter BOD dan TSS didominasi berasal dari limbah domestik.