Dalam rangka meningkatkan pengelolaan lingkungan dan konservasi air tanah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan pembinaan tentang pengusahaan air tanah. Acara ini diselenggarakan pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 bertempat di Ruang Arjuna, Auditorium Lantai III, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Acara ini dibuka oleh Ir. H. Suyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Pengusahaan Air tanah adalah upaya pemanfaatan sumberdaya air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha. Kebijakan pengelolaan air tanah ditujukan sebagai arahan dalam penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi air tanah setempat. Pendayagunaan air tanah diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi air tanah secara berkelanjutan. Pengelolaan air tanah dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
Acara pembinaan ini diikuti oleh 40 pelaku usaha dan/atau kegiatan perhotelan, restoran dan mall yang ada di Kota Yogyakarta. Usaha dan/atau kegiatan perhotelan dalam operasionalnya akan membutuhkan suplai air tanah yang digunakan hotel untuk pemenuhan kebutuhan domestik. Menurut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan Di Kota Yogyakarta, menyebutkan bahwa “setiap usaha perhotelan di daerah yang terjangkau oleh jaringan PDAM harus menyediakan air baku yang bersumber dari PDAM dan setiap usaha perhotelan dapat mempergunakan sumber air tanah untuk tambahan penyediaan air baku dalam kegiatan usahanya.” Dalam pemenuhan kebutuhan air tanah, pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat dengan menggunakan sumur sebagai sumber cadangan, namun dalam konstruksi dan penggunaannya, harus diatur dengan memperoleh rekomendasi teknis dan izin.
Dalam acara ini, Dinas Lingkungan Hidup menghadirkan narasumber Bapak Jazuli, S.T. (Analis Potensi Air Tanah dan Geologi, Dinas PUP ESDM DIY), Bapak Misno, S.T. (Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan dan Kesra Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY) serta Ibu Harti Widiyaningsih, S.T. (Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan ESDM Wilayah Sleman, Yogyakarta dan Gunung Kidul Dinas PUP ESDM DIY).
Dari kegiatan ini diharapkan setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan mampu melakukan pengusahaan air tanah dengan memenuhi kewajiban dan mengikuti persyaratan teknis dan melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam kegiatan pengambilan air tanah, sehingga mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.