Bank Sampah merupakan salah satu bentuk upaya pengurangan sampah di tingkat rumah tangga. Keberadaan bank sampah berperan untuk menghimpun sampah-sampah yang telah dipilah oleh masyarakat dan selanjutnya dijual ke pelapak. Sampah yang dipilah merupakan sampah anorganik yang terdiri atas plastik, kertas, kaca, dan logam. Selain melakukan penimbangan rutin, beberapa bank sampah juga membuat kreasi daur ulang sampah, mengolah minyak jelantah menjadi sabun, membuat ecobricks, dan kegiatan-kegiatan lain. Beberapa Bank sampah juga mulai mengolah sampah organik rumah tangga melalui media lubang biopori dan takakura.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta pada tahun 2019 mengadakan Lomba Bank Sampah tingkat Kota Yogyakarta. Lomba ini diikuti oleh 14 Bank Sampah perwakilan dari tiap Kecamatan di Kota Yogyakarta. Tujuan diadakan Lomba Bank Sampah adalah untuk melakukan evaluasi pengelolaan sampah lewat Bank Sampah serta memberikan apresiasi kepada Bank Sampah yang sudah mengelola sampahnya dengan cara yang benar dan ramah terhadap lingkungan.
Proses evaluasi Bank Sampah terdiri atas Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan. Komponen penilaian dalam Lomba Bank Sampah meliputi: komponen kegiatan dan sarana prasarana; organisasi dan manajemen; partisipasi dan pemberdayaan masyarakat; kondisi lingkungan; serta inovasi bank sampah. Tim Juri/Verifikasi berasal dari:
Pendampingan dan pemantauan kegiatan Bank Sampah rutin dilakukan oleh DLH Kota Yogyakarta, salah satunya dengan Verifikasi Bank Sampah. Verifikasi dilaksanakan mulai tanggal 9 – 30 September 2019. Daftar Bank Sampah yang diverifikasi antara lain: