Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang dilaksanakan tanggal 3 - 5 September 2019. EKUP merupakan kegiatan lapangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota untuk mengevaluasi kualitas udara kota melalui kegiatan Survei Kinerja Lalu Lintas, Pengukuran Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Pemantauan Kualitas Udara Tepi Jalan Raya. Kegiatan EKUP mendukung penilaian dalam Program Adipura.
Kegiatan EKUP merupakan satu dari program nasional yang bersifat MANDATORI di bidang lingkungan hidup berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5-21/PPUL/PPU/PKL.3/1/2017 tanggal 31 Januari 2017. Kegiatan EKUP terlaksana atas kerjasama Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Satlantas Polresta Yogyakarta, Laboratorium Hiperkes, UPT Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan DLH Kota Yogyakarta dan petugas lapangan dari mahasiswa. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Very Tri Jatmiko, S.Si, M.Si. dan Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Yogyakarta, Iptu Marija.
Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sasaran kegiatan uji emisi adalah kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar bensin dan solar kategori M (angkutan orang) dan N (angkutan barang). Jumlah alat yang digunakan terdiri dari 1 (satu) alat uji solar dan 2 (dua) alat uji bensin. Parameter uji yang digunakan terdiri dari CO, HC, CO2, O2, Lamda dan Opasitas. Ambang batas emisi gas buang pada pelaksanaan uji emisi mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Lama.
Lokasi uji emisi kendaraan bermotor bertempat di Halaman Gedung Balai Pamungkas Jl. Atmosukarto No. 1 Yogyakarta, Halaman Gedung LPP Jl. Urip Sumoharjo No.100 Yogyakarta dan Museum Perjuangan Jl. Kolonel Sugiyono No. 24 Yogyakarta. Total kendaraan uji emisi selama tiga hari sebanyak 1.654 kendaraan bermotor dengan 1.461 kendaraan lulus uji emisi dan 193 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi.
Survei Kinerja Lalu Lintas
Survei kinerja lalu lintas terdiri dari 2 (dua) kegiatan utama yaitu survei volume lalu lintas dan survei kecepatan lalu lintas. Perhitungan volume lalu lintas dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB sampai malam hari pukul 19.00 WIB. Kendaraan yang dihitung terdiri dari kendaraan ringan, bus, truk, kendaraan roda 3, sepeda motor, dan kendaraan tidak bermotor. Volume lalu lintas pada hari pertama di Jl. Margo Utomo No. 40-44 sebanyak 28.057 kendaraan, hari kedua di Jl. Brigjen Katamso No. 21 sebanyak 54.738 kendaraan dan hari ketiga di Jl. Urip Sumoharjo No. 100 sebanyak 44.711 kendaraan.
Adapun untuk perhitungan kecepatan lalu lintas adalah data rata-rata kecepatan sesaat dari kendaraan penumpang yang melalui suatu ruas jalan tertentu dengan jarak tertentu (30 meter) pada jam sibuk waktu pagi, siang dan sore, masing-masing selama 3 jam.
Pemantauan Kualitas Udara Tepi Jalan Raya
Kegiatan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya dilakukan pada lokasi yang sama dengan survei kinerja lalu lintas dan dilakukan selama 24 jam. Parameter yang digunakan dalam pemantauan kualitas udara jalan raya terdiri dari SO2, CO, NO2, O3 dan PM10. Selain itu juga melakukan pemantauan meteorologi terdiri dari suhu, kelembaban, kecepatan angin, arah angin, tekanan udara dan cuaca.
Hasil pengukuran kualitas udara tepi jalan raya dilakukan selama 24 jam untuk semua parameter masih berada dibawah ambang batas baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.