Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha tahun 2019, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK RI mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah. Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendorong upaya pengurangan timbulan sampah plastik, terutama plastik kresek yang selama ini biasa dipakai untuk membungkus daging qurban. Sejalan dengan pelaksanaan kampanye nasional "Kendalikan Sampah Plastik" serta dalam rangka implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Dirjen PSLB3 KLHK RI memberikan himbauan mengenai pembagian daging qurban tanpa kantong plastik/plastik kresek, atau menggunakan wadah yang dapat dipakai ulang dan lebih ramah lingkungan.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, pelaksanaan pembagian daging qurban di Kota Yogyakarta di berbagai tempat sudah menggunakan wadah ramah lingkungan. Lokasi-lokasi yang sudah tidak menggunakan plastik tersebut tersebar di masjid-masjid/musholla-musholla sejumlah kelurahan dan sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta serta pelaku usaha/perusahaan. Wadah yang digunakan antara lain besek bambu, daun pisang, daun jati, kreneng, dan tempat makan yang bisa dipakai berulangkali.
Penggunaan wadah ramah lingkungan untuk pembagian daging qurban ini selain bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik, juga untuk memastikan daging yang dibagikan tetap higienis. Berdasarkan Surat Peringatan dari BPOM RI Nomor KH.00.02.1.55.2890, plastik kresek hitam yang sering digunakan di masyarakat merupakan produk daur ulang dari bahan baku yang tidak jelas asalnya. Proses pembuatan plastik kresek hitam juga menggunakan berbagai bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan, sehingga sangat tidak dianjurkan untuk memakai plastik tersebut untuk membungkus makanan.