Sebagai sebuah kota Pariwisata, Yogyakarta dituntut harus melakukan berbagai pembangunan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk wisatawan yang berkunjung agar nyaman menikmati kota Yogyakarta dan mampu menarik semakin banyak wisatawan untuk berkunjung baik di setiap libur akhir pekan maupun libur-libur panjang setiap bulannya.
Pembangunan yang dilakukan tidak hanya oleh swasta saja akan tetapi juga oleh pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana tersebut. Tentu saja setiap pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dimana aturan tersebut dibuat agar pembangunan yang dilakukan dapat sejalan dengan kehidupan masyarakat di kota Yogyakarta dan dapat dinikmati oleh masyarakat kota Yogyakarta dan tidak hanya dinikmati oleh wisatawan saja.
Salah satu regulasi yang mengatur tentang pembangunan adalah Peraturan Pemerintah/PP Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 yang mengatur tentang izin lingkungan. Izin lingkungan sendiri adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam PP No. 27 tahun 2012 tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus menyusun dokumen lingkungan baik itu UKL/UPL ataupun AMDAL. Adapun jenis kegiatan apa saja yang harus menyusun, apakah dokumen UKL/UPL atau AMDAL diatur dalam regulasi yaitu Permen LH No. 5 tahun 2012, tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dengan penyusunan dokumen lingkungan sehingga diperoleh izin lingkungan, maka kegiatan yang dilaksanakan/beroperasi akan memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan seperti yang tertulis di dalam izin lingkungan dan diharapkan lingkungan perkotaan tidak akan semakin menurun kualitasnya, bahkan diharapkan akan tetap terjaga kelestariannya, atau dengan kata lain dengan adanya suatu kegiatan tidak akan atau diminimalkan dampak negative yang akan terjadi dan bahkan ditingkatkan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dapat dibayangkan apabila semua kegiatan apapun jenis usahanya di Kota Yogyakarta apabila melakukan pengelolaan lingkungan di lingkungan masing-masing, maka lingkungan perkotaan Yogyakarta akan semakin nyaman, tanpa adanya gangguan pencemaran.
Akan sangat indah apabila suatu pembangunan perkotaan dapat berjalan dengan baik tanpa merusak lingkungan, bahkan setiap kegiatan yang ada di Kota Yogyakarta, dapat berperan aktif dalam mengelola lingkungan, karena lingkungan yang semakin baik tidak hanya mendukung kegiatan yang ada, bahkan semakin menambah kunjungan wisatawan dan mendukung Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata yang ramah lingkungan dan ramah wisatawan.