Dalam rangka meningkatkan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan di Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pembinaan Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 bertempat di Ruang Arjuna, Auditorium Lantai III, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Acara pembinaan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Very Tri Jatmiko, S.Si., MM.
Kegiatan pembinaan tersebut mengundang sebanyak 50 usaha dan/atau kegiatan, yang terdiri dari usaha dan/atau kegiatan dari hotel, restoran, toko, industri dan perkantoran. Kegiatan pembinaan pengelolaan lingkungan perusahaan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan lingkungan di tempat usaha dan/atau kegiatan masing-masing dan melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 53 ayat 1 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dimana setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai izin lingkungan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 3 (tiga) sesi, yaitu Pengelolaan air limbah dan teknologi tepat guna yang disampaikan oleh Bapak Eko Siswoyo, Ph.D (dosen teknik lingkungan, UII), Jaringan air limbah di Kota Yogyakarta disampaikan oleh Bapak Nugroho Indratmoko, ST., MT (Dinas PU-KP Kota Yogyakarta), dan pada sesi terakhir Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengenalkan sistem pelaporan pengelolaan secara online yang disampaikan oleh Gamatechno selaku pembuat web atau aplikasi pelaporan pengelolaan lingkungan secara online.
Sistem pelaporan pengelolaan secara online bertujuan mempermudah pemilik usaha dan/atau kegiatan dalam melaporkan hasil pengelolaan lingkungan. Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat mempertahankan kualitas dan kontinuitas pengelolaan lingkungan perusahaan menjadi lebih baik.