Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan, Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kota Bandung sebagai upaya meningkatkan wawasan dan pemahaman penatalaksanaan serta sinergitas di antara tim pelaksana AMDAL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Komisi Penilai AMDAL. Bimbingan teknis tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 14 Februari 2019 bertempat di Abadi Hotel Yogyakarta. Sebagai narasumber dari DLH Kota Yogyakarta memberikan informasi proses dan mekanisme penilaian dokumen AMDAL yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam hal ini Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Yogyakarta berada di DLH Kota Yk (Lisensi KPA yang dibentuk oleh Walikota Yogyakarta No. 002/19/2016 tanggal 14 September 2016). Turut hadir Dr. Endang Astuti, M.Si. selaku Pakar Lingkungan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM Yogyakarta.
Feri Edi Sunantyo, SKM, MPH (Kabid PPDL DLH Kota Yk) sebagai narasumber memaparkan mengenai beberapa hal, di antaranya:
- Kota Yogyakarta mempunyai karakteristik budaya, pendidikan, dan pariwisata. Budaya dengan ciri simbu filosofi dan sumbu imajiner yang didukung dengan 5 kawasan cagar budaya (Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton) dan juga dilalui 3 aliran sungai besar, terbagi atas 14 kecamatan dan 45 kelurahan. Jumlah instansi Pemkot Yk: 20 Dinas, 4 Badan, 8 Bagian, 1 Kantor, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan RSUD. Situasi kondisi tersebut baik geografis maupun kelembagaan mempengaruhi pertimbangan penilaian kajian AMDAL yang perlu didukung dengan komitmen sinergitas integrasi lembaga pemerintahan, masyarakat, LSM, dan pelaku usaha/kegiatan (investor).
- Profil sekilas tentang Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Yogyakarta yang terdiri dari profesional/akademisi pada instansi yang berada di wilayah Yogyakarta.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen lingkungan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Jumlah Dokumen/Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh DLH Kota Yogyakarta tahun 2017 hingga 2018.
- Dasar hukum atau regulasi mengenai Kebijakan Penyediaan Air Baku dari PDAM untuk Usaha Perhotelan, Kebijakan Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Kebijakan Pengendalian Pembangunan Hotel, Kebijakan Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Penyusunan Dokumen Lingkungan.
Selain hal tersebut di atas, Feri Edi Sunantyo, SKM, MPH juga memaparkan mengenai tantangan dan hambatan yang di hadapi oleh DLH berkaitan dengan penerbitan izin lingkungan yaitu:
- Pemenuhan izin berdasarkan komitmen yang berkaitan dengan Izin Lingkungan, hingga saat ini masih dilaksanakan secara offline/manual di Dinas Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2018: sistem OSS belum mengakomodir PermenLHK No. 102/2016 terkait DELH dan DPLH.
- Adanya batasan waktu proses penerbitan izin lingkungan (contohnya: 10 hari untuk UKL-UPL), maka Izin Lingkungan dengan komitmen yang diterbitkan akan efektif berlaku. Padahal Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2018 tidak mengatur ketentuan persyaratan sosialisasi bagi warga sekitar yang terkena dampak dalam proses penilaian dokumen lingkungan (tidak sejalan dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016 ttg Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup & Izin Lingkungan). Hal ini dapat memicu timbulnya konflik sosial antara pelaku usaha dengan warga sekitar yang terkena dampak.
- Belum adanya menu pilihan dalam OSS terkait kapasitas kegiatan yang merupakan persyaratan dalam penapisan jenis dokumen lingkungan (termasuk kriteria berkomitmen/tidak berkomitmen). Sehingga pelaku usaha dapat memanipulasi data rencana kegiatan yang akan dilakukan (untuk menghindari kewajiban menyusun dokumen lingkungan: UKL-UPL maupun AMDAL).
- Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan moratorium terhadap izin usaha: Hotel Non Bintang 4-5, Swalayan waralaba, Penjualan minuman beralkohol, Diskotek/klab malam, Permainan ketangkasan, Karaoke, Panti pijat/shiatsu, dan sejenisnya. Dengan adanya OSS, izin usaha tersebut dapat terbit kembali di Kota Yogyakarta karena di menu pilihan tidak ada pengecualian untuk memilih kegiatan tsb (hal ini tidak sinkron dengan kebijakan lokal).
Dengan adanya kegiatan yang diselenggarakan DLHK Kota Bandung ini bermanfaat pula untuk Kota Yogyakarta terutama untuk Tim KPA Kota Yogyakarta untuk menyempurnakan sekaligus mengevaluasi regulasi, SOP, dan SDM untuk pelayanan serta pengambilan kebijakan dalam proses perizinan lingkungan (UKL-UPL dan AMDAL).
Berita
Kajian Dampak Lingkungan