Dalam rangka persiapan menghadapi Pantau Adipura tahun 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan Workshop Adipura Kota Yogyakarta Tahun 2019. Workshop ini diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019, bertempat di Ruang Bima, Balaikota Yogyakarta. Workshop ini diikuti oleh Kepala-kepala OPD baik dari Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Provinsi DIY, camat, lurah, para penanggung jawab lokasi titik pantau, dan komunitas penggiat lingkungan se-Kota Yogyakarta.
Sebagai narasumber utama adalah Vir Katrin, S.Sos., M.Si., Kepala Seksi Evaluasi Sub Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah KLHK RI. Beliau menyampaikan materi Program Adipura 2025, yaitu perubahan pelaksanaan Program Adipura, baik tahapan-tahapannya maupun proses penilaian. Saat ini semua kota/kabupaten diwajibkan untuk memiliki Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakstrada ini menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% di tahun 2025. Selain itu, kota/kabupaten diharuskan untuk meningkatkan kinerja TPA, dengan menggunakan sistem Sanitary Landfill atau minimal Controlled Landfill. Ibu Vir Katrin juga menyampaikan hasil nilai Pantau 2 Adipura untuk Kota Yogyakarta, dengan penjelasan mengenai komponen-komponen yang perlu perhatian dan peningkatan.
Dari jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, sebagai Tim Pengarah Adipura Kota Yogyakarta, Asisten Perekonomian Setda Kota Yogyakarta, Bapak Drs. Kadri Renggono, M.Si. menyampaikan materi berupa Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk Kota Yogyakarta, yaitu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2018. Setelah itu dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Bapak Ir. H. Suyana menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para penanggung jawab lokasi titik pantau dalam persiapan menghadapi Pantau Adipura tahun 2019 ini.
Sejumlah pertanyaan disampaikan oleh peserta Workshop, di antaranya mengenai penggunaan teknologi pengolahan sampah yang efektif dan efisien, seperti insinerator atau tungku pembakaran sampah. Ibu Vir Katrin menanggapi bahwa penggunaan teknologi semacam itu tidak dilarang, tapi harus menaati peraturan atau SOP sistem pembakaran sampah yang sempurna, yang tidak menghasilkan gas buang yang malah berbahaya bagi lingkungan.
Dengan penyelenggaraan Workshop Adipura ini, diharapkan ada sinergi antara jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, baik Kepala OPD maupun aparat wilayah, dengan masyarakat, sehingga Kota Yogyakarta siap menghadapi Pantau Adipura tahun 2019.