Agustus 2026, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama DPRD Kota Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Sampah pada 14 Kemantren di Kota Yogyakarta. Sosialisasi ini diikuti oleh Petugas Pengawas Pemilahan Sampah/Jumilah dan Transporter/Penggerobak pada masing - masing kemantren.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membagun sinergi dan komitmen kolaboratif antara Dinas Lingkungan Hidup, Kemantren, Kelurahan, dan DPRD Kota Yogyakarta dalam mengedukasi serta menggerakan partisipasi aktif masyarakat. Dengan kegiatan ini, pemerintah hadir di lini terdepan untuk menyamakan persepsi, memberikan pemahaman regulasi, serta membekali warga dengan praktis guna mewujudkan gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri langsung dari sumbernya.
Harapannya masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan mekanisme penjemputan sampah secara terjadwal dan terciptanya jalur komunikasi antara Petugas Pengawas Pemilahan Sampah/Jumilah dan Transporter/Penggerobak jika terjadi kendala pemilahan sampah dilapangan.