YOGYAKARTA — Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS serta Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2025. Melalui amanat tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terus terintegrasi dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan, termasuk menilai sejauh mana rekomendasi KLHS telah efektif menjawab isu-isu permasalahan lingkungan hidup di Kota Yogyakarta.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Laporan Akhir Pemantauan dan Evaluasi KLHS yang secara khusus membahas hasil akhir kegiatan pemantauan dan evaluasi. Forum ini menjadi ajang diskusi terfokus untuk menilai efektivitas dan kualitas rekomendasi KLHS dari berbagai sudut pandang pemangku kepentingan. Peserta yang hadir memberikan masukan terkait keberjalanan rekomendasi KLHS dalam mengatasi isu-isu pembangunan berkelanjutan yang tercantum dalam dokumen KLHS, sekaligus menawarkan perspektif baru terhadap perbaikan implementasi ke depan. Melalui format diskusi lintas sektor ini, pemerintah daerah memperoleh gambaran komprehensif mengenai kekuatan dan tantangan dalam penerapan rekomendasi KLHS di lapangan.
Temuan, analisis, dan masukan yang terkumpul selama proses evaluasi, termasuk dari Rapat Koordinasi dituangkan secara lengkap dalam Dokumen Laporan Akhir Pemantauan dan Evaluasi KLHS Kota Yogyakarta. Dokumen tersebut menjadi rujukan strategis bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperkuat arah pembangunan yang berwawasan lingkungan.