Sebagai wujud nyata pelaksanaan pengelolaan kebersihan sungai di Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2025 ini telah dan sedang melakukan pemasangan alat penangkap sampah/trash barrier di sungai yang ada di wilayah Kota Yogyakarta yaitu Sungai Winongo, Code, Manungal dan Sungai Gajah Wong.
Pemasangan alat penangkap sampah/trash barrier ini sebagai wujud inovasi dari pola pembersihan sampah di sungai yang selama ini telah dilakukan oleh satgas sungai atau ulu-ulu yang telah melaksanakan pembersihan sampah setiap harinya. Dengan menggunakan inovasi trash barrier dalam melaksanakan pembersihan sampah di sungai, diharapkan proses pembersihan akan berjalan lebih cepat dan efisien serta sebagai sarana edukasi bagi masyarakat sepanjang sungai untuk lebih meningkatkan kebersihan di lingkungan sungai.
Saat ini telah dan sedang dilakukan pemasangan trash barrier di 10 titik lokasi sungai yang ada, dimana pemasangan ini akan melengkapi 4 titik trash barrier yang telah dipasang sebelumnya di Sungai Winongo dan Sungai Code. Trash barrier yang terpasang akan dilaksanakan pembersihan atau pengambilan sampah oleh satgas sungai setiap harinya kemudian dilakukan penimbangan dan pencatatan untuk mengetahui volume sampah di sungai setiap harinya. Adapun sebelum pemasangan telah dilaksanakan sosialisasi kepada warga setempat dan juga Kelurahan yang menjadi lokasi penempatan trash barrier pada tanggal 14 Oktober bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan mendapat tanggapan yang positif oleh warga setempat.
Diharapkan dengan adanya trash barrier ini, kondisi kebersihan sungai di Kota Yogyakarta akan lebih meningkat, kesadaran warga untuk tidak membuang sampah ke sungai akan menurun serta memberikan bukti nyata kehadiran Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam melaksanakan kebersihan di sungai.