Sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan kebersihan sungai di wilayah Kota Yogyakarta di tahun anggaran perubahan tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota akan melaksanakan pembuatan dan pemasangan Trash Barrier di Sungai Kota Yogyakarta antara lain di Sungai Winongo, Code, Manunggal dan Sungai Gajah Wong. Adapun pembuatan dan pemasangan Trash Barrier ini untuk melengkapi trash barrier yang saat ini sudah terpasang di 4 titik Sungai yang berada di Sungai Winongo dan Sungai Code.
Sebelum dilaksanakan pemasangan trash barrier, pada tanggal 14 Oktober 2025 bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Kota Yogyakarta dilaksanakan sosialisasi pemasangan trash barrier dengan mengundang semua pemangku wilayah yang akan dilakukan pemasangan yaitu kelurahan setempat, warga masyarakat baik RT dan RW maupun ketua LPMK.
Dalam acara sosialisasi tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup oleh oleh Bpk. Very Tri Jatmiko selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota yang menyampaikan informasi mengenai apa yang dimaksud dengan trash barrier, fungsi trash barrier serta bagaimana pengelolaan trash barrier ke depannya sebagai alat penangkap sampah diSungai. Dalam acara sesi tanya jawab berlangsung dengan aktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan baik oleh ketua LPMK yang menanyakan mengenai fungsi trash Barrier serta pengelolaan di lapangan seperti apa yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta serta efektivitas pemasangan trash barrier di Sungai.
Dengan acara sosialisasi tersebut diharapkan peran serta warga masyarakat sangat diharapkan dalam pengelolaan dan pemeliharaan trash barrier karena lokasi pemasangan yang berada di lokasi pemukiman masyarakat dan diharapkan akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kebersihan Sungai dan keindahan lingkungan.