Jum’at, 13 Desember 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Dokumen Calon Sekolah Adiwiyata Kota Yogyakarta Tahun 2025. Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang telah diselenggarakan pada 5 November 2024 sebagai salah satu bentuk dari dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan pembinaan persiapan menuju Sekolah Adiwiyata Kota Yogyakarta Tahun 2025.
Materi pada bimtek ini disampaikan oleh Ibu Nada Mutiara Putri, S.T, M.Eng mengenai Penyusunan Dokumen CSAK (Pemenuhan Kriteria Sekolah Adiwiyata) yang diharapkan setiap perwakilan dari sekolah dapat mewujudkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan berproses menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Kota Yogyakarta Tahun 2025
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) adalah aksi kolektif secara dasar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah dengan mewujudkan perilaku bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Gerakan Peduli dan Bebudaya Lingkungan Hidup di Sekolah meliputi 3 (tiga) kegiatan yaitu terdiri dari :
Semua kegiatan tersebut, tidak dapat dijalankan oleh warga sekolah itu sendiri, namun perlu berbagai pihak yang terlibat. Dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan pihak lain, yang dapat berasal dari dunia usaha, organisasi massa, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup, ahli/praktisi pendidikan, ahli/praktisi lingkungan hidup dan lembaga penjaminan mutu pendidikan.
Sekolah yang sudah berhasil melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup akan memperoleh penghargaan sebagai Sekolah Adiwiyata dimana Penghargaan Adiwiyata tersebut diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penghargaan Sekolah Adiwiyata berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan dan hasil evaluasi.