Mendasar pada tahapan Penyusunan RPPLH sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka tahapan yang perlu dilaksanakan adalah penyusunan muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa arahan kebijakan, strategi implementasi dan indikasi program. Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yang memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: "Rekomendasi Kebijakan, Strategi, dan Program dalam Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Yogyakarta”.
Acara ini diharapkan menjadi forum komunikasi dan menjaring aspirasi, masukan, dan tanggapan dari para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.