UPT Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Perbengkelan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta telah rutin melaksanakan uji KIR kendaraan dinas. Salah satu persyaratan kendaraan laik jalan adalah dengan KIR kendaraan. KIR dilaksanakan secara rutin tiap 6 bulan. Kendaraan yang rutin dilakukan KIR meliputi pick up, tangki air, dump truck, compactor sampah, dan prunning. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berupaya agar semua kendaraan yang dioperasionalkan harus memenuhi persyaratan KIR. Hal ini ditujukan untuk keselamatan dan kenyamanan baik kendaraan maupun penggunanya serta untuk menunjang ketugasan dinas.