Di masa pandemi Covid 19 terjadi peningkatan kunjungan dan kegiatan di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik yang merupakan milik Pemerintah Kota Yogyakarta, berlokasi tersebar di Kota Yogyakarta. Di RTH Publik di Kota Yogyakarta masyarakat melakukan kegiatan dan kunjungan karena tempatnya terbuka dan banyak pepohonan serta pengunjung bisa menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi. Dengan itu maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melalui Seksi Pengelolaan RTHP yang mengelola, merawat, memelihara dan melakukan perbaikan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga teknis Pengelolaan RTHP.
Peningkatan kapasitas ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 April 2021, di Aula lantai 4 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dengan menerapkan protokol kesehatan. Materi dalam peningkatan kapasitas tenaga teknis Seksi Pengelolaan RTHP yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan RTHP, Ibu Rina Aryati Nugraha, ST, M.Eng. yaitu tentang pengelolaan RTHP, penerapan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), dan Evaluasi Kinerja Tenaga Teknis Pengelolaan RTH DLH Kota Yogyakarta.
Dalam acara ini dijelaskan bahwa keberadaan RTHP dan RBRA jadi satu kesatuan seperti harus adanya ketersediaan tempat cuci tangan, kamar mandi, permainan yang ramah anak, penghijauan, keanekaragaman hayati dan berfungsi sebagai tempat edukasi untuk anak-anak dan masyarakat pada umumnya, selain mempunyai fungsi ekologis dan fungsi sosialnya.
Kepedulian masyarakat untuk keberadaan RTH Publik sudah mulai dirasakan dengan ikut menjaga kebersihan, merawat fasilitas dan rasa memiliki RTH dengan ada masukan dan saran secara langsung, tertulis maupun melalui media sosial dan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Untuk itu diharapkan dengan adanya peningkatan kapasitas Tenaga Teknis Pengelolaan RTHP ini menjadikan lebih ada peningkatan dalam melakukan pemeliharaan dan pengelolaan rutin serta peningkatan kinerja di Seksi Pengelolaan RTHP.