nadamutiara, 06 April 2021 Pembayaran Retribusi Kebersihan/Sampah dengan Transaksi Non Tunai
berita

Dalam rangka mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) Pemerintah Kota Yogyakarta, pembayaran retribusi kebersihan/sampah akan beralih dari transaksi secara tunai menjadi transaksi non tunai.

Mulai bulan Maret 2021, pembayaran retribusi kebersihan/sampah dengan menggunakan transaksi non tunai sudah dapat dilakukan. Pada tahap awal, pembayaran non tunai ini ditujukan bagi Sektor Komersil, termasuk:

  • Hotel
  • Toko
  • Rumah Makan
  • Pedagang Kaki Lima (PKL)
  • Tempat Olahraga
  • Tempat Hiburan/Rekreasi
  • Usaha Pergudangan
  • Kebun Binatang
  • Industri Barang
  • Usaha Jasa
  • Bengkel
  • Stasiun Kereta
  • Asrama Pondokan
  • Pasar
  • Terminal Angkutan Umum
  • Apotik/Toko Obat
  • Pelayanan Khusus

Selain Sektor Komersil tersebut di atas, pembayaran dengan transaksi non tunai juga berlaku untuk Sektor Non-Komersil khusus Perkantoran. Transaksi non tunai bagi Sektor Non-Komersil lainnya (Rumah Sakit, Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal, Museum, Tempat Ibadah/Panti Sosial, dan Rumah Tangga) belum berlaku untuk saat ini.

Pembayaran secara non tunai tersebut dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar/Nomor ID masing-masing Wajib Retribusi yang tertera pada kuitansi retribusi kebersihan/sampah tahun 2021.

Bagi Wajib Retribusi (WR) yang termasuk dalam kategori Komersil dan Perkantoran dapat membayar retribusi kebersihan/sampah dengan salah satu cara sebagai berikut: Setor di kantor pusat/cabang BPD DIY, ATM BPD DIY, Gopay.

A.   SETOR DI BPD DIY

  1. WR mendatangi Teller di kantor pusat/ cabang BPD DIY dan menyebutkan/ menunjukkan Kode Bayar/Nomor ID;
  2. Teller akan memeriksa nama, alamat dan kategori WR sesuai nomor ID;
  3. Teller akan mencetakkan tagihan retribusi kebersihan;
  4. WR menyetor retribusi kebersihan kepada teller sesuai jumlah yang tertera pada tagihan;
  5. Pembayaran akan diverifikasi oleh Teller;
  6. Pembayaran selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran.

B.   ATM BPD DIY

  1. WR mendatangi gerai ATM BPD DIY dengan membawa Kode Bayar/Nomor ID;
  2. Masukkan kartu ATM dan ketik PIN;
  3. Pilih menu Pembayaran;
  4. PIlih menu Layanan Publik;
  5. Pilih menu Pajak;
  6. Pilih menu Retribusi;
  7. Masukkan Kode Bayar/Nomor ID retribusi kebersihan WR;
  8. Klik Benar;
  9. Muncul data nama, alamat dan tagihan WR;
  10. Klik Bayar;
  11. Pembayaran selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran.

C.   GOPAY

  1. WR membuka aplikasi Gojek (silakan install terlebih dahulu pada handphone apabila belum ada aplikasi tersebut);
  2. Pastikan tersedia saldo Gopay;
  3. Pilih Explore;
  4. Pilih GoTagihan;
  5. Pilih Retribution (di bawah menu Public Services);
  6. Cari dan pilih Retribution Kota Yogyakarta;
  7. Masukkan Kode Bayar/Nomor ID;
  8. Klik Next;
  9. Muncul Inquiry Detail untuk Retribusi Kebersihan/Sampah berisi data nama, nomor ID, bulan pembayaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar;
  10. Klik Pay now;
  11. Pembayaran selesai.

Pembayaran dengan metode lain akan ditambahkan seiring dengan perkembangan dan penyempurnaan sistem transaksi non tunai ini.

Dengan berlakunya transaksi non tunai bagi Sektor Komersil dan Perkantoran, maka DLH Kota Yogyakarta tidak lagi mencetakkan kuitansi khusus bagi WR yang termasuk dalam kategori tersebut.

Berita Retribusi
Forum Bank Sampah
Lokasi Kantor
Search
Statistik Pengunjung
Hari Ini 721 Kemarin 723 Bulan Ini 15,632 Tahun Ini 239,214 Total Pengunjung 1,482,457
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat52.74%
Cukup Bermanfaat10.72%
Bermanfaat5.69%
Kurang Bermanfaat5.91%
Agenda Rapat Hari Ini
Thursday / 21 November 2024
07:30 ~ 13:00
Zoom Meeting 6

Thursday / 21 November 2024
08:00 ~ 15:00
ADIPURA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 4 )

Thursday / 21 November 2024
08:00 ~ 13:30
FBS ( LANTAI 2 SAYAP BARAT)

Thursday / 21 November 2024
08:30 ~ 10:30
KALPATARU DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 1 )

Thursday / 21 November 2024
08:30 ~ 10:30
KEHATI DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 2 )

Friday / 22 November 2024
07:30 ~ 12:00
BIMA (Ruang Utama Atas)

Friday / 22 November 2024
09:00 ~ 11:00
KALPATARU DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 1 )

Monday / 25 November 2024
08:00 ~ 12:00
ADIPURA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 4 )

Tuesday / 26 November 2024
08:00 ~ 09:30
ADIPURA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 4 )

Tuesday / 26 November 2024
09:40 ~ 13:00
ADIPURA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 4 )

Thursday / 05 December 2024
08:30 ~ 13:00
ADIPURA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 4 )

Video Youtube
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Kota Yogyakarta
Tanggal

PM10

PM25

CO

NO2

SO2

O3

HC


BAIK : 0-50
SEDANG : 51-100
TIDAK SEHAT : 101-200
SANGAT TIDAK SEHAT : 201-300
BERBAHAYA : ≥ 301

Link Terkait