Dalam rangka mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) Pemerintah Kota Yogyakarta, pembayaran retribusi kebersihan/sampah akan beralih dari transaksi secara tunai menjadi transaksi non tunai.
Mulai bulan Maret 2021, pembayaran retribusi kebersihan/sampah dengan menggunakan transaksi non tunai sudah dapat dilakukan. Pada tahap awal, pembayaran non tunai ini ditujukan bagi Sektor Komersil, termasuk:
Selain Sektor Komersil tersebut di atas, pembayaran dengan transaksi non tunai juga berlaku untuk Sektor Non-Komersil khusus Perkantoran. Transaksi non tunai bagi Sektor Non-Komersil lainnya (Rumah Sakit, Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal, Museum, Tempat Ibadah/Panti Sosial, dan Rumah Tangga) belum berlaku untuk saat ini.
Pembayaran secara non tunai tersebut dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar/Nomor ID masing-masing Wajib Retribusi yang tertera pada kuitansi retribusi kebersihan/sampah tahun 2021.
Bagi Wajib Retribusi (WR) yang termasuk dalam kategori Komersil dan Perkantoran dapat membayar retribusi kebersihan/sampah dengan salah satu cara sebagai berikut: Setor di kantor pusat/cabang BPD DIY, ATM BPD DIY, Gopay.
A. SETOR DI BPD DIY
B. ATM BPD DIY
C. GOPAY
Pembayaran dengan metode lain akan ditambahkan seiring dengan perkembangan dan penyempurnaan sistem transaksi non tunai ini.
Dengan berlakunya transaksi non tunai bagi Sektor Komersil dan Perkantoran, maka DLH Kota Yogyakarta tidak lagi mencetakkan kuitansi khusus bagi WR yang termasuk dalam kategori tersebut.