cahyogemilang, 23 September 2020 Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
berita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19 bersama BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, POLRI, KODIM, DENPOM, POLDA, dll. Operasi yang dilakukan petugas gabungan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak mengenakan masker.


Operasi tersebut dilaksanakan di Kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol KM, Aluin-alun utara, dan Alun-alun selatan. Tahap I dilaksanakan selama 6 hari yaitu tanggal 19 Sepetember – 24 September 2020.


Untuk saat ini Satpol PP masih belum memberlakukan sanksi berupa denda, namun petugas melakukan penyitaan sementara terhadap KTP warga yang melanggar. Selanjutnya Satpol PP memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar. Sanksi sosial tersebut berupa menyapu jalan yang dipandu oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup. KTP yang disita kemudian dapat diambil setelah pelanggar menyelesaikan sanksi sosial yang ditetapkan.

 

Pengelolaan Persampahan DLH Penanganan Sampah Kota Yogyakarta COVID-19
Forum Bank Sampah
Lokasi Kantor
Search
Statistik Pengunjung
Hari Ini 1,125 Kemarin 856 Bulan Ini 19,244 Tahun Ini 160,895 Total Pengunjung 2,285,742
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat46.53%
Cukup Bermanfaat9.31%
Bermanfaat4.74%
Kurang Bermanfaat16.79%
Agenda Rapat Hari Ini
Monday / 18 May 2026
08:00 ~ 12:00
ZOOM Meeting 1

Monday / 18 May 2026
09:00 ~ 11:30
KALPATARU DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 1 )

Tuesday / 19 May 2026
09:00 ~ 12:00
ADIPURA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 4 )

Tuesday / 19 May 2026
10:00 ~ 12:00
KALPATARU DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 1 )

Wednesday / 20 May 2026
08:30 ~ 13:00
ADIPURA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 4 )

Thursday / 21 May 2026
09:00 ~ 12:00
3 R DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( LANTAI 2 )

Thursday / 21 May 2026
12:00 ~ 15:00
FBS ( LANTAI 2 SAYAP BARAT)




Video Youtube

Link Terkait