cahyogemilang, 23 September 2020 Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
berita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19 bersama BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, POLRI, KODIM, DENPOM, POLDA, dll. Operasi yang dilakukan petugas gabungan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak mengenakan masker.


Operasi tersebut dilaksanakan di Kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol KM, Aluin-alun utara, dan Alun-alun selatan. Tahap I dilaksanakan selama 6 hari yaitu tanggal 19 Sepetember – 24 September 2020.


Untuk saat ini Satpol PP masih belum memberlakukan sanksi berupa denda, namun petugas melakukan penyitaan sementara terhadap KTP warga yang melanggar. Selanjutnya Satpol PP memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar. Sanksi sosial tersebut berupa menyapu jalan yang dipandu oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup. KTP yang disita kemudian dapat diambil setelah pelanggar menyelesaikan sanksi sosial yang ditetapkan.

 

Pengelolaan Persampahan DLH Penanganan Sampah Kota Yogyakarta COVID-19
Forum Bank Sampah
Lokasi Kantor
Search
Statistik Pengunjung
Hari Ini 329 Kemarin 1,251 Bulan Ini 13,528 Tahun Ini 68,028 Total Pengunjung 1,311,271
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat53.14%
Cukup Bermanfaat10.54%
Bermanfaat5.38%
Kurang Bermanfaat5.83%
Video Youtube
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Kota Yogyakarta
Tanggal

PM10

PM25

CO

NO2

SO2

O3

HC


BAIK : 0-50
SEDANG : 51-100
TIDAK SEHAT : 101-200
SANGAT TIDAK SEHAT : 201-300
BERBAHAYA : ≥ 301

Link Terkait