Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19 bersama BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, POLRI, KODIM, DENPOM, POLDA, dll. Operasi yang dilakukan petugas gabungan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak mengenakan masker.
Operasi tersebut dilaksanakan di Kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol KM, Aluin-alun utara, dan Alun-alun selatan. Tahap I dilaksanakan selama 6 hari yaitu tanggal 19 Sepetember – 24 September 2020.
Untuk saat ini Satpol PP masih belum memberlakukan sanksi berupa denda, namun petugas melakukan penyitaan sementara terhadap KTP warga yang melanggar. Selanjutnya Satpol PP memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar. Sanksi sosial tersebut berupa menyapu jalan yang dipandu oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup. KTP yang disita kemudian dapat diambil setelah pelanggar menyelesaikan sanksi sosial yang ditetapkan.