Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta melakukan eksekusi sampah liar di Jl Lowanu pada hari selasa tanggal 1 September 2020. Eksekusi dilakukan melihat kondisi tanah kosong tanpa diawasi pemiliknya. Kerjabakti dimulai dengan menyapu area sekitar kemudian dikumpulkan ke dalam Kendaraan Roda 3. Sampah tersebut dibawa ke TPS Nitikan untuk dibuang ke TPA Piyungan. Supaya tidak terjadi pembuangan sampah liar lagi maka area tersebut dipasang papan larangan buang sampah.