Pemerintah Kota Yogyakarta secara terus-menerus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sedang mewabah di Indonesia. Salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfectant. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 440/820/SE/2020, penyemprotan disinfectant juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan kerja.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta pada tanggal 20 maret 2020 melakukan penyemprotan di lingkungan TPST Nitikan. Upaya tersebut dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 di TPST Nitikan, yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan sampah. Petugas dari Seksi Pengurangan Sampah melakukan penyemprotan di area pemilahan, rumah kompos, dan bank sampah.
Selain penyemprotan disinfectant, DLH juga menyediakan sabun dan tempat cuci tangan untuk para pegawai yang bekerja di lapangan. Hand sanitizer disediakan di setiap ruang kerja. Pemerintah Kota Yogyakarta menghimbau agar para pegawai senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan setiap beraktivitas agar dapat terhindar dari sebaran COVID-19.