Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sampai dengan awal tahun 2020 memiliki 47 lokasi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) yang tersebar di Kota Yogyakarta. RTHP sudah dimanfaatkan dan banyak digunakan oleh warga sekitar maupun warga lainnya di Kota Yogyakarta baik anak-anak maupun orang dewasa untuk kegiatan rekreasi, edukasi maupun acara yang lainnya seperti senam, belajar, outbond. Oleh karena pertimbangan tersebut kami Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindakan penyemprotan Disinfektan sebab sedang maraknya penyebaran Virus Covid 19 di Kota Yogyakarta. Untuk pengertian Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit. (Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Disinfektan)
Petugas dari Seksi Pengelolaan RTHP Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melakukan penyemprotan Disinfektan pada RTHP dibagian tempat duduk taman, gazebo, pendopo, mainan anak-anak seperti jungkat jungkit, ayunan kereta, ayunan, mangkok putar serta kamar mandi WC karena di daerah tersebut banyak digunakan dan banyak interaksi warga menggunakan RTHP yang tanpa disadari dapat menimbulkan penyebaran virus dimaksud.
RTHP di Kota Yogyakarta yang banyak pengunjung dan interaksi warga didahulukan dan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan yaitu RTHP Taman Gajahwong Gambiran, RTHP Taman Bakung Baciro, RTHP Taman Kantil Baciro, RTHP Brontokusuman Karangkunti, RTHP Purwokinanti Pakualaman, RTHP Gunungketur Pakualaman, RTHP Flamboyan Kricak, RTHP Semaki Umbulharjo Kota Yogyakarta. Selama kurang lebih 1 minggu petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di RTHP di Kota Yogyakarta sejumlah 47 lokasi tersebut.