Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor DLH Kota Yogyakarta. Penyemprotan cairan disinfektan itu dilakukan pada tanggal 18 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Sesuai dengan surat edaran Walikota Yogyakarta Nomor 440/820/SE/2020, penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan kantor DLH Kota Yogyakarta.
DLH Kota Yogyakarta juga menyiapkan upaya lainnya selain himbauan kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan kebersihan lingkungan kantor juga di masyarakat masing-masing. dalam mencegah penularan Covid-19 DLH Kota Yogyakarta juga menyediakan hand sanitizer di setiap ruang kerja.
Dengan mewabahnya virus Corona atau COVID-19, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Suyana selalu menghimbau kepada seluruh pegawai, khususnya bagi pegawai yang bekerja dilapangan yang bersentuhan langsung dengan sampah agar selalu waspada dan menjaga kebersihan mulai dari pakaian dan perilaku setelah melakukan aktivitas dalam bekerja penaganan sampah.