Dalam rangka meningkatkan Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pembinaan Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan dan Sosialisasi Pelaporan Online bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Maret tahun 2020 bertempat di Ruang Arjuna, Auditorium Lantai III, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Acara pembinaan ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. H. Suyana dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup, Very Tri Jatmiko, S.Si., MM.
Sosialisasi diikuti oleh 40 peserta dari perwakilan kegiatan hotel, restoran dan perkantoran di Kota Yogyakarta. Kegiatan pelaporan pengelolaan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan kewajiban pengelolaan lingkungan di tempat usaha dan/atau kegiatan masing-masing. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan wajib dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada pasal 53 ayat 1 (b) yang mengatur bagi setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai izin lingkungan.
Materi mengenai Kewajiban dan Pedoman Pelaporan Pengelolaan Lingkungan disampaikan oleh Dr. Eko Sugiharto, DEA dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, menjelaskan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai izin lingkungan wajib melaksanakan pelaporan pengelolaan lingkungan. Pelaporan pengelolaan lingkungan berpedoman pada matriks Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang tercantum dalam dokumen lingkungan (AMDAL/DELH/UKL-UPL/DPLH). Penyusunan pelaporan pengelolaan lingkungan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 tahun 2005.
Pelaporan pengelolaan lingkungan di Kota Yogyakarta sudah dapat dilakukan secara online, tata cara pengisian pelaporan disampaikan oleh Seksi Penaatan dan Pemantauan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, dan teknis pengisian laporan online melalui aplikasi Sistem Informasi Kelola Lingkungan (SILALING) dijelaskan oleh Risky Ramadhan Putra, S.Si. Dilaksanakannya pelaporan pengelolaan lingkungan secara online diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pengelolaan lingkungan.