RTHP Surokarsan merupakan salah satu ruang terbuka hijau Publik yang baru dibangun Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2019, yang terletak di RT 20, RW 06, Kampung Surokarsan, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, dengan luas 212 m2.
Berdasarkan Perwal Nomor 05 Tahun 2016, Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTHP adalah ruang terbuka hijau dalam bentuk bidang tanah terbuka milik Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pengelolaan RTHP dilakukan oleh DLH dan masyarakat sekitar penerima manfaat. Pemanfaatan RTHP meliputi kegiatan olah raga, kesenian, taman bermain, pertemuan warga masyarakat, panggung terbuka dan kegiatan masyarakat lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan norma -norma yang berlaku di masyarakat dapat dilakukan oleh DLH dan Kecamatan serta masyarakat penerima manfaat dengan mempertimbangkan kelestarian dan fungsi RTHP.
Pemeliharaan RTHP dilakukan oleh DLH dan Pemeliharaan ringan/perawatan rutin dilakukan oleh Kecamatan dan atau penerima manfaat RTHP. Pengendalian untuk menjaga kelestarian dan fungsi RTHP dilakukan oleh DLH dan Kecamatan serta penerima manfaat.
Fasilitas yang ada di RTHP Surokarsan terdiri dari bangku taman, tempat refleksi, pergola, gazebo, lapangan bulu tangkis dan arena bermain seperti ayunan dan perosotan serta sudah ditanami berbagai jenis tumbuhan.
Diharapkan masyarakat sekitar penerima manfaat dan pengguna RTHP dapat ikut serta menjaga dan merawat RTHP tersebut.