endar, 19 September 2019 Kegiatan Pembinaan Pengusahaan Air Tanah
berita

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan lingkungan dan konservasi air tanah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyelenggarakan pembinaan tentang pengusahaan air tanah. Acara ini diselenggarakan pada hari Kamis, 19 September 2019 bertempat di Ruang Arjuna, Auditorium Lantai III, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Bp. Feri Edi Sunantyo, SKM., MPH., Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan,

Pengusahaan Air tanah adalah upaya pemanfaatan sumberdaya air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha. Kebijakan pengelolaan air tanah ditujukan sebagai arahan dalam penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi air tanah setempat. Pendayagunaan air tanah diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi air tanah secara berkelanjutan. Pengelolaan air tanah dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.

 

Acara pembinaan ini diikuti oleh 40 pelaku usaha dan/atau kegiatan perhotelan yang ada di Kota Yogyakarta. Usaha dan/atau kegiatan perhotelan dalam operasionalnya akan membutuhkan suplai air tanah  yang digunakan hotel untuk pemenuhan kebutuhan domestik. Menurut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang  Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan Di Kota Yogyakarta, menyebutkan bahwa “setiap usaha perhotelan di daerah yang terjangkau oleh jaringan PDAM harus menyediakan air baku yang bersumber dari PDAM dan setiap usaha perhotelan dapat mempergunakan sumber air tanah untuk tambahan penyediaan air baku dalam kegiatan usahanya.” Dalam pemenuhan kebutuhan air tanah, pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat dengan menggunakan sumur sebagai sumber cadangan, namun dalam konstruksi dan penggunaannya, harus diatur dengan memperoleh rekomendasi teknis dan izin.

 

Dalam acara ini, Dinas Lingkungan Hidup menghadirkan narasumber Bapak Jazuli, S.T. Analis Potensi Air Tanah dan Geologi, Dinas ESDM Provinsi DIY, Bapak Ir. Suyata dari Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY serta Bapak Dwi Agus Triwidodo, S.T., M.M., Direktur PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta.

Dari kegiatan ini diharapkan setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan mampu melakukan pengusahaan air tanah dengan memenuhi kewajiban dan mengikuti persyaratan teknis dan melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam kegiatan pengambilan air tanah, sehingga mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Berita Air Tanah
Forum Bank Sampah
Lokasi Kantor
Search
Statistik Pengunjung
Hari Ini 248 Kemarin 750 Bulan Ini 19,491 Tahun Ini 73,991 Total Pengunjung 1,317,234
Polling
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat53.02%
Cukup Bermanfaat10.51%
Bermanfaat5.37%
Kurang Bermanfaat5.82%
Video Youtube
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Kota Yogyakarta
Tanggal

PM10

PM25

CO

NO2

SO2

O3

HC


BAIK : 0-50
SEDANG : 51-100
TIDAK SEHAT : 101-200
SANGAT TIDAK SEHAT : 201-300
BERBAHAYA : ≥ 301

Link Terkait