DLH Kota Yogyakarta sejak lima tahun belakangan ini telah membuat inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Inovasi tersebut adalah pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) kawasan permukiman. RTHP adalah pengembangan dari penghijauan perkotaan, dengan memperhatikan unsur ekologi, estetika, dan sosial demi menciptakan kebermanfaatan yang lebih besar bagi warga.
Pembangunan RTHP menganut konsep sebagai ruang interaktif bagi warga dengan berbasis penghijauan. Oleh karena itu, infrastruktur yang ada dalam RTHP tidak lepas dari sarana-sarana penunjang bagi warga untuk saling bersosialisasi. Misalnya, lapangan olahraga, permainan anak, bangku taman, panggung permanen, dll. Penerapan pembangunan RTHP dengan konsep tersebut adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengelolaan lingkungan perkotaan untuk menuju Kota Yogyakarta yang hijau dan nyaman bagi warganya. Ini merupakan upaya yang cukup cerdas dari Pemerintah Kota Yogyakarta karena dengan pembangunan RTHP, pelayanan terhadap warga akan semakin optimal, baik dari sisi sosial maupun sisi ekologi yang diterapkan di dalamnya.
Hingga tahun 2016, RTHP lingkungan permukiman yang dibangun oleh DLH Kota Yogyakarta telah mencapai 33 unit yang lokasinya tersebar di Kota Yogyakarta. Untuk tahun 2017, target pembangunan RTHP sebanyak 2 unit. Progres pembangunan ini adalah sedang dalam proses lelang pekerjaan. Harapan kami, target pembangunan RTHP di dua lokasi ini dapat diselesaikan dengan baik demi meningkatkan kualitas lingkungan yang lebih baik.